Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dilarang, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas

PASUNDANEKSPES.ID - Rencana penanaman sawit di lahan bekas karhutla menjadi perhatian pemerintah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa lahan yang sengaja dibakar untuk membuka area baru tidak boleh kemudian dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli setelah rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pemerintah menilai pembakaran hutan dan lahan untuk membuka perkebunan merupakan tindakan ilegal dan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Lahan Bekas Karhutla Tidak Boleh Dialihkan Menjadi Kebun Sawit
Raja Juli mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mencegah lahan bekas kebakaran dimanfaatkan kembali untuk penanaman sawit.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terhadap lahan di Area Penggunaan Lain atau APL.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan lahan yang sengaja dibakar tidak kemudian mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan.
Selain dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian. Tujuannya agar lahan di luar kawasan hutan yang sengaja dibakar tidak kemudian digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memutus potensi pola pembukaan lahan yang diawali dengan pembakaran kemudian dilanjutkan dengan pengembangan perkebunan.
Pemerintah Ingin Mencegah Pembakaran Menjadi Cara Membuka Perkebunan
Penegasan mengenai penanaman sawit di lahan bekas karhutla muncul di tengah kekhawatiran bahwa area yang terbakar dapat dimanfaatkan untuk membuka perkebunan baru.
Jika lahan yang sengaja dibakar kemudian tetap dapat digunakan untuk perkebunan, pembakaran berpotensi memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak yang melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
Karena itu, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah agar status lahan bekas pembakaran tidak otomatis menjadi peluang untuk pengembangan perkebunan sawit. Raja Juli juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembakaran akan dilakukan tanpa membedakan skala pembakarannya.
Lahan Bekas Karhutla Perlu Dipulihkan
Larangan tersebut juga sejalan dengan pendekatan pemulihan ekosistem, terutama apabila kebakaran terjadi pada kawasan gambut.
Kementerian Kehutanan pada 2026 menerbitkan model pengendalian karhutla di lahan gambut yang menempatkan rehabilitasi area bekas terbakar sebagai bagian penting dari penanganan pascakebakaran. Pendekatannya mencakup pengelolaan tata air atau rewetting, revegetasi dengan jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi gambut, serta penguatan peran masyarakat.
Pemulihan menjadi penting karena kebakaran gambut tidak hanya merusak vegetasi di permukaan. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran berulang apabila kondisi ekosistem dan tata air tidak dipulihkan dengan baik.
Tidak Semua Lahan Gambut Bisa Digunakan untuk Sawit
Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan juga memiliki ketentuan tersendiri.
Kajian yang diterbitkan melalui repositori Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa pengembangan kelapa sawit pada lahan gambut dibatasi berdasarkan karakteristik dan kedalaman gambut. Lahan gambut yang lebih dalam diarahkan untuk kepentingan konservasi dan restorasi, sementara pemanfaatan untuk perkebunan memiliki batasan tertentu.
Perlindungan ekosistem gambut juga mengatur pemulihan terhadap area yang mengalami kerusakan. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pemulihan dapat dilakukan melalui suksesi alami, rehabilitasi, restorasi, maupun metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Artinya, kondisi lahan setelah kebakaran tidak bisa langsung dianggap sebagai lahan kosong yang bebas dimanfaatkan. Status kawasan, karakteristik ekosistem, riwayat kebakaran, serta ketentuan perizinan tetap perlu diperhatikan.
Pemerintah Siapkan Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas karhutla sebagai perkebunan sawit, pemerintah akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan HGU. Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Pertanian diarahkan untuk memastikan lahan yang sengaja dibakar di luar kawasan hutan tidak kemudian digunakan untuk penanaman sawit.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga berupaya mencegah munculnya pemanfaatan baru yang justru dapat menjadi insentif bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah
Dengan adanya penegasan terbaru dari Menteri Kehutanan, penanaman sawit di lahan bekas karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penggunaan lahan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa lahan yang terbakar, khususnya yang sengaja dibakar untuk membuka perkebunan, tidak mendapatkan keuntungan lanjutan berupa kesempatan untuk dikembangkan menjadi kebun sawit.
Di sisi lain, area yang mengalami kebakaran tetap membutuhkan penanganan dan pemulihan sesuai kondisi ekosistem serta status lahannya. Untuk kawasan gambut, misalnya, pemulihan tata air dan revegetasi menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kerusakan serta kebakaran berulang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembakaran lahan bukan jalan pintas untuk mendapatkan area perkebunan baru. Pemerintah berencana memperkuat koordinasi antarinstansi agar lahan bekas kebakaran tidak mudah dialihkan menjadi perkebunan sawit.
