Bapenda Kabupaten Bandung Barat Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Realisasi Pajak Sudah 24,9 Persen

BANDUNG BARAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2026 sebesar Rp816.204.284.992. Target tersebut bersumber dari 10 jenis pajak daerah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bapenda Kabupaten Bandung Barat
Hingga 30 April 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp203.257.444.261 atau sebesar 24,90 persen. Capaian ini dinilai masih berada di jalur yang tepat (on track). "Pada akhir triwulan pertama, target kami minimal 15 persen, dan rata-rata seluruh jenis pajak sudah melampaui angka tersebut. Bahkan ada yang mencapai 34,62 persen, yaitu dari sektor pajak parkir," ujar Sandi Mitra, Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Bapenda KBB, Kamis (30/4/2026).
Secara umum, mayoritas jenis pajak telah mencapai kisaran 30 persen. Bapenda pun optimistis pada triwulan kedua target 42 persen dapat tercapai, hingga akhirnya menembus 100 persen di akhir tahun.
Dibandingkan tahun sebelumnya, target PAD dari sektor pajak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2025, target tercatat sekitar Rp771,8 miliar, sementara tahun ini meningkat menjadi Rp816,2 miliar atau naik sekitar Rp45 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengintensifkan berbagai upaya, di antaranya penagihan piutang pajak serta pendataan objek pajak baru. Pertumbuhan restoran dan hotel di wilayah Bandung Barat dinilai menjadi potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. "Pendataan objek pajak baru ini otomatis akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah," jelasnya.
Dari seluruh jenis pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp230 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp128 miliar.
Selain itu, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk melakukan pencocokan data antara laporan pajak daerah dan pajak pusat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Bapenda juga terus menggencarkan layanan jemput bola melalui mobil pajak keliling yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Parongpong, Cipatat, dan Lembang, masing-masing dua hari setiap bulan. Dengan berbagai upaya tersebut, Bapenda optimistis target PAD 2026 dapat tercapai secara maksimal.(ijr/sep)
