Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|08:32 WIB
Bagikan:
Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti
DISEGEL: Petugas Satpol PP KBB menghentikan sementara operasional Gudang Rongsok di Kertamukti. Ijang Samsu RIjal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Satpol PP Bandung Barat menghentikan sementara operasional gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Selasa (5/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan menyusul aduan warga, khususnya dari RW 04 dan RW 05, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama sejumlah unsur terkait. "Kami sudah turun ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta didampingi Babinsa," ujar Angga.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, adanya aktivitas pembakaran sampah yang melanggar ketertiban umum dan berdampak pada lingkungan. Kedua, pengelola usaha belum melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa.

Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang menyatakan kegiatan tersebut melanggar aturan lingkungan. "Dari LH juga sudah jelas menyatakan itu tidak diperkenankan secara lingkungan," tambahnya.

Satpol PP Bandung Barat Langsung Ambil Tindakan

Atas temuan tersebut, Satpol PP Bandung Barat langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha dan memasang stiker pengawasan di lokasi. "Kami hentikan sementara operasionalnya. Mereka belum bisa menunjukkan izin usaha, bahkan dari desa pun belum ada. Jadi kami minta dilengkapi terlebih dahulu," tegas Angga.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi sebelum menjalankan kegiatan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. "Pemenuhan izin itu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar tidak merugikan warga sekitar," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Nasional9 jam lalu
SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

Nasional10 jam lalu
222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

Jawa Barat10 jam lalu
Rekam Jejak Birokrasi Tiga Calon Sekda Subang

Rekam Jejak Birokrasi Tiga Calon Sekda Subang

Headline10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tips Bekerja sebagai Operator Produksi di Subang agar Sukses dan Profesional

Tips Bekerja sebagai Operator Produksi di Subang agar Sukses dan Profesional

Lifestyle11 jam lalu
3 Nama Masuk Tiga Besar Calon Sekda Subang, Ini Daftarnya

3 Nama Masuk Tiga Besar Calon Sekda Subang, Ini Daftarnya

Subang11 jam lalu
PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Jawa Barat12 jam lalu
Antisipasi BMKG, Awal Musim Hujan Mundur ke November: Apa yang Perlu Disiapkan?

Antisipasi BMKG, Awal Musim Hujan Mundur ke November: Apa yang Perlu Disiapkan?

Nasional12 jam lalu
Perkuat Silaturahmi Warga Desa Rangdu Tawasullan Malam Jum'at Kliwon

Perkuat Silaturahmi Warga Desa Rangdu Tawasullan Malam Jum'at Kliwon

Subang12 jam lalu
495 Prestasi Terkurasi Puspresnas, As-Syifa Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional

495 Prestasi Terkurasi Puspresnas, As-Syifa Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional

Subang12 jam lalu