Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|08:32 WIB
Bagikan:
Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti
DISEGEL: Petugas Satpol PP KBB menghentikan sementara operasional Gudang Rongsok di Kertamukti. Ijang Samsu RIjal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Satpol PP Bandung Barat menghentikan sementara operasional gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Selasa (5/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan menyusul aduan warga, khususnya dari RW 04 dan RW 05, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama sejumlah unsur terkait. "Kami sudah turun ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta didampingi Babinsa," ujar Angga.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, adanya aktivitas pembakaran sampah yang melanggar ketertiban umum dan berdampak pada lingkungan. Kedua, pengelola usaha belum melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa.

Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang menyatakan kegiatan tersebut melanggar aturan lingkungan. "Dari LH juga sudah jelas menyatakan itu tidak diperkenankan secara lingkungan," tambahnya.

Satpol PP Bandung Barat Langsung Ambil Tindakan

Atas temuan tersebut, Satpol PP Bandung Barat langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha dan memasang stiker pengawasan di lokasi. "Kami hentikan sementara operasionalnya. Mereka belum bisa menunjukkan izin usaha, bahkan dari desa pun belum ada. Jadi kami minta dilengkapi terlebih dahulu," tegas Angga.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi sebelum menjalankan kegiatan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. "Pemenuhan izin itu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar tidak merugikan warga sekitar," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Subang5 jam lalu
Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Subang5 jam lalu
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Karawang5 jam lalu
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Nasional5 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional8 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle8 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle8 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle9 jam lalu
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional10 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline10 jam lalu