Coreng Marwah Pendidikan Islam, Kemenag RI Didesak Investigasi Dugaan Diskriminasi Guru Hamil

BANDUNG BARAT - Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk turun tangan mengusut dugaan diskriminasi guru hamil dan pelanggaran hak ketenagakerjaan di MTs Muslimin Citapen, Kabupaten Bandung Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum SEMMI, Zulhadi Aliza, dalam pernyataan resminya. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya siap mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan advokasi terhadap korban yang saat ini tengah mengandung tujuh bulan. "Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia berdiri sebagai tim advokasi untuk Saudari Nisfa Widiya, seorang guru di MTs Muslimin Citapen, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga mengalami diskriminasi dan pelanggaran hak ketenagakerjaan saat sedang mengandung tujuh bulan," ujar Zulhadi dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Perkara Dugaan Diskriminasi Guru Hamil Jadi Perhatian Publik
SEMMI meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan investigasi secara independen agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara objektif dan transparan.
Menurut Zulhadi, persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi urusan internal lembaga pendidikan, melainkan telah menjadi perhatian publik yang berpotensi mencoreng marwah pendidikan Islam apabila tidak ditangani secara serius. "Kasus ini bukan sekadar masalah internal, melainkan preseden buruk bagi marwah pendidikan Islam di Indonesia," tegasnya.
Ia juga menyoroti proses mediasi yang telah berlangsung di tingkat daerah, termasuk di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, hingga kini mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi korban.
SEMMI menilai proses penyelesaian berjalan berlarut-larut, kurang transparan, dan belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak korban. Karena itu, SEMMI mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah, yayasan, maupun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh hak korban dipulihkan, baik hak materiil maupun hak moral, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami siap mengawal kasus ini dengan bukti-bukti otentik demi tegaknya keadilan," pungkasnya.(ijr/sep)
