Warga Korban Pergerakan Tanah Usulkan Relokasi Mandiri, Kades: Masih Sebatas Pengajuan

BANDUNG BARAT - Warga korban pergerakan tanah di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, mengusulkan skema relokasi mandiri sebagai alternatif selain relokasi massal yang telah direncanakan pemerintah.
Usulan tersebut mengemuka dalam musyawarah desa pascabencana yang digelar Pemerintah Desa Pasirlangu, Rabu (1/7/2026). Namun, Kepala Desa Pasirlangu Nur Awaludin Lubis menegaskan, bahwa relokasi mandiri masih sebatas aspirasi masyarakat dan belum menjadi keputusan resmi. "Ini bukan keputusan mutlak. Baru hasil musyawarah desa untuk mengajukan apakah relokasi mandiri bisa dilakukan sesuai regulasi yang ada atau tidak," ujar Awaludin.
Menurutnya, usulan itu muncul karena banyak warga ingin tetap tinggal di lokasi yang tidak jauh dari sumber mata pencaharian. Atas dasar itu, pemerintah desa berupaya memfasilitasi aspirasi masyarakat dengan mengajukannya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. "Kami melihat karakter warga kami. Mata pencahariannya berpencar dan mereka tidak ingin jauh dari tempat bekerja. Karena itu kami kumpulkan aspirasi mereka untuk mengajukan relokasi mandiri," katanya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah menyiapkan skema relokasi massal yang ditargetkan direalisasikan melalui anggaran tahun 2027. Namun, melihat kondisi sosial dan ekonomi warga, pemerintah desa merasa perlu menyampaikan alternatif yang diinginkan masyarakat.
Dia menegaskan hingga kini belum ada kepastian apakah relokasi mandiri dapat diterapkan. Pemerintah desa masih menunggu kajian serta ketentuan regulasi, termasuk kemungkinan warga memilih lokasi relokasi di luar wilayah Desa Pasirlangu. "Ini masih wacana dan baru pengajuan. Belum ada keputusan apakah bisa atau tidak. Kami menunggu hasil pembahasan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Desa Pasirlangu juga menyalurkan bantuan kepada 32 kepala keluarga yang masuk zona prioritas terdampak pergerakan tanah. Bantuan tersebut berupa uang kontrakan sebesar Rp600 ribu per bulan serta bantuan sembako yang disalurkan secara bertahap setiap bulan, bukan sekaligus.
Menurut Kades, mekanisme penyaluran bertahap dilakukan agar penggunaan bantuan lebih terkontrol sekaligus memudahkan proses pertanggungjawaban. "Kalau diberikan sekaligus, nanti bagaimana pertanggungjawabannya. Bisa saja uangnya tidak digunakan untuk mengontrak rumah. Karena itu disepakati bantuan diberikan setiap bulan," jelasnya.
Selain bantuan kontrakan dan sembako, pada hari yang sama juga disalurkan bantuan kemanusiaan dari Bancanas Kabupaten Bandung Barat kepada 32 keluarga yang berada di zona prioritas.
Pemerintah Desa Pasirlangu menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Bandung Barat beserta para donatur yang terus mendampingi warga sejak bencana terjadi hingga masa pemulihan. Meski demikian, pemerintah desa kembali menegaskan bahwa pembahasan relokasi mandiri masih berada pada tahap usulan hasil musyawarah desa dan belum memiliki keputusan maupun kepastian pelaksanaan.(ijr/sep)
