Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

2 Bulan Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Libatkan 18 Tersangka

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:41 WIB
Bagikan:
2 Bulan Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Libatkan 18 Tersangka
Polres Subang saat ungkap 16 kasus peredaran narkoba selama April-Juni 2025. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. 

Sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan 2 wanita berhasil diamankan dalam operasi intensif yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar.

Ada pun rincian kasus diantaranya, Narkotika jenis sabu 7 kasus, Sediaan farmasi 3 kasus, Psikotropika 2 kasus, Tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan Tembakau sintetis: 88,49 gram,” jelasnya.

Adpaun, lanjut Endar, barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.

Endar mengatakan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).

Sebaran Lokasi Penangkapan

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah Kecamatan Subang 9 kasus, Kecamatan Kalijati 3 kasus, Kecamatan Dawuan dan Binong masing-masing 2 kasus, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran masing-masing 1 kasus.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar. 

AKP Udiyanto menambahkan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutupnya. (cdp)

Berita Terbaru

Pengamat Duga Alat Sadap Rp 1 Triliun Milik Listyo Sigit Bersumber dari Judol hingga Tambang Ilegal

Pengamat Duga Alat Sadap Rp 1 Triliun Milik Listyo Sigit Bersumber dari Judol hingga Tambang Ilegal

Nasional17 menit lalu
Kemenangan Persib di ACL Two Bawa Maung Bandung Lewati Catatan Buruk di Australia

Kemenangan Persib di ACL Two Bawa Maung Bandung Lewati Catatan Buruk di Australia

Olahraga35 menit lalu
Viral! Tak Mempan Lapor Polisi, Warga Tebo Viralkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Jambi

Viral! Tak Mempan Lapor Polisi, Warga Tebo Viralkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Jambi

Nasional49 menit lalu
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Potret Pendidikan di Bandung Barat, Siswa dan Guru Bertaruh Keselamatan Demi Berangkat Sekolah

Potret Pendidikan di Bandung Barat, Siswa dan Guru Bertaruh Keselamatan Demi Berangkat Sekolah

Bandung Barat1 jam lalu
Di Tengah Seruan Boikot, D MASIV Akhiri Kerja Sama dengan RANS Entertainment untuk Tur Asia

Di Tengah Seruan Boikot, D MASIV Akhiri Kerja Sama dengan RANS Entertainment untuk Tur Asia

Lifestyle2 jam lalu
Sidang Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Jaksa Gali Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah saat di UGM

Sidang Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Jaksa Gali Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah saat di UGM

Nasional3 jam lalu
MUI Subang: Perang Melawan Narkotika Tidak Cukup dengan Penindakan, Harus Dimulai dari Keluarga dan Pendidikan

MUI Subang: Perang Melawan Narkotika Tidak Cukup dengan Penindakan, Harus Dimulai dari Keluarga dan Pendidikan

Subang3 jam lalu
Bupati Purwakarta Apresiasi SD Plus 2 Al-Muhajirin atas Program Edukatif

Bupati Purwakarta Apresiasi SD Plus 2 Al-Muhajirin atas Program Edukatif

Purwakarta3 jam lalu
Bata Terakota Produk Plered Jadi Unggulan, Angkat UMKM Lokal

Bata Terakota Produk Plered Jadi Unggulan, Angkat UMKM Lokal

Purwakarta3 jam lalu