Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

539 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-81 RI

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|12:49 WIB
Bagikan:
539 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-81 RI
Bupati Subang, Bapak Reynaldi Putra Andita bersama Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Bapak Gatot Harisaputro saat memberikan Surat Remisi kepada narapida.

SUBANG - Sebanyak 539 narapidana di Lapas Subang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” terangnya.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Subang, dari total 847 penghuni per 17 Agustus 2026, terdiri atas 735 narapidana dan 112 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum.

Rinciannya, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I untuk pertama kali, sedangkan 467 orang memperoleh Remisi Umum I lanjutan.

Sementara itu, sebanyak enam narapidana memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi.

Sedangkan satu narapidana lainnya telah habis masa pidananya setelah memperoleh remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda.

Gatot menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif,” jelasnya.

Jika dilihat berdasarkan besaran perolehan, dari 539 penerima Remisi Umum I, sebanyak 94 orang memperoleh remisi satu bulan, 127 orang memperoleh dua bulan, 154 orang memperoleh tiga bulan, 102 orang memperoleh empat bulan, 50 orang memperoleh lima bulan, dan enam orang memperoleh enam bulan.

Sementara untuk Remisi Umum II, terdapat dua orang yang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, serta satu orang enam bulan.

Adapun berdasarkan jenis tindak pidana yang tercatat dalam kategori khusus sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 178 narapidana terkait tindak pidana narkotika yang memperoleh Remisi Umum I.

Di sisi lain, masih terdapat 196 narapidana yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. 

"Faktor tersebut antara lain belum menjalani masa pidana enam bulan sebanyak tujuh orang, pencabutan pembebasan bersyarat 23 orang, pelanggaran tata tertib 140 orang, remisi usulan 15 orang, hukuman seumur hidup tiga orang, serta masih menjalani pidana subsider sebanyak delapan orang," jelas Gatot.

Gatot mengatakan, pemberian remisi tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, dan 1461.PK.05.03 Tahun 2026. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional21 menit lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang24 menit lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga54 menit lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional1 jam lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional1 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional2 jam lalu
Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle2 jam lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang3 jam lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu