539 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-81 RI

SUBANG - Sebanyak 539 narapidana di Lapas Subang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” terangnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Subang, dari total 847 penghuni per 17 Agustus 2026, terdiri atas 735 narapidana dan 112 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum.
Rinciannya, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I untuk pertama kali, sedangkan 467 orang memperoleh Remisi Umum I lanjutan.
Sementara itu, sebanyak enam narapidana memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi.
Sedangkan satu narapidana lainnya telah habis masa pidananya setelah memperoleh remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda.
Gatot menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif,” jelasnya.
Jika dilihat berdasarkan besaran perolehan, dari 539 penerima Remisi Umum I, sebanyak 94 orang memperoleh remisi satu bulan, 127 orang memperoleh dua bulan, 154 orang memperoleh tiga bulan, 102 orang memperoleh empat bulan, 50 orang memperoleh lima bulan, dan enam orang memperoleh enam bulan.
Sementara untuk Remisi Umum II, terdapat dua orang yang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, serta satu orang enam bulan.
Adapun berdasarkan jenis tindak pidana yang tercatat dalam kategori khusus sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 178 narapidana terkait tindak pidana narkotika yang memperoleh Remisi Umum I.
Di sisi lain, masih terdapat 196 narapidana yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
"Faktor tersebut antara lain belum menjalani masa pidana enam bulan sebanyak tujuh orang, pencabutan pembebasan bersyarat 23 orang, pelanggaran tata tertib 140 orang, remisi usulan 15 orang, hukuman seumur hidup tiga orang, serta masih menjalani pidana subsider sebanyak delapan orang," jelas Gatot.
Gatot mengatakan, pemberian remisi tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, dan 1461.PK.05.03 Tahun 2026. (cdp/ysp)
