7 Anggota Brimob Terbukti Melanggar Etik Terkait Sebabkan Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

JKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat pembubaran aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Putusan itu disampaikan usai sidang etik yang digelar Propam Polri pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Ketujuh anggota Brimob tersebut masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Karim menjelaskan, ada dua personel yang berada di kursi kemudi Rantis, yakni Bripka R sebagai pengemudi dan Kompol C di sampingnya.
Sementara lima lainnya duduk di kursi belakang, yaitu Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Untuk kepentingan penyelidikan, seluruhnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, maka bisa diperpanjang kembali,” kata Karim. (Disway/idr)
