Aduan Warga Sindang Jaya Permai Diabaikan DPRD dan Disperkim Purwakarta

PASUNDANEKSPRES.ID - Warga Perumahan Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, meradang.
Aduan mereka terhadap PT Lan Sena Jaya terkait sejumlah fasilitas dan kewajiban pengembang hingga kini belum juga direalisasikan.
Padahal, aduan itu sudah disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan DPRD Kabupaten Purwakarta sejak 2019 silam.
Berdasarkan keterangan Forum Komunikasi Warga Perum Sindang Jaya Permai, warga telah beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.
Hal ini dibuktikan dengan surat resmi Nomor: 0010/FKW/SJP/V/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Purwakarta serta ditembuskan kepada Komisi III DPRD Purwakarta.
Bukan hanya dengan jajaran DPRD Purwakarta, warga Perum Sindang Jaya juga diketahui telah melakukan audiensi dengan Disperkim Purwakarta, namun tuntutan warga terhadap PT Lan Sena Jaya belum juga direalisasikan hingga kini.
Aduan warag Sindang Jaya Permai Sudah Sering Dibahas
Salah satu warga Perum Sindang Jaya Permai Heru Septiyana Yuhana, mengungkapkan, aduan warga telah berulang kali dibahas dalam berbagai pertemuan dan rapat.
Pembahasannya, kata dia, mulai di tingkat desa, dinas terkait, hingga dilakukan upaya audiensi ke DPRD Kabupaten Purwakarta. Akan tetapi, sampai saat ini belum juga ada penyelesaian yang jelas.
"Kami berharap DPRD Purwakarta, Disperkim, juga Bupati Purwakarta Om Zein segera turun tangan dan memberikan solusi tegas," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Dengan demikian, sambungnya, hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru menegaskan, selain PT Lan Sena Jaya, Pemerintah Daerah Kabupten (Pemkab) Purwakarta juga harus ikut bertanggung jawab terhadap tuntutan warga.
"PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta enggak boleh diam saja saat ada keluhan dari warga," ujar Heru.
Selain itu, lanjutnya, warga juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan pihak developer Alan Suherlan selaku Direktur PT Lan Sena Jaya.
Surat tersebut berisi kesepakatan terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar masing-masing 1 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
"Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pihak developer," ucap Heru.
Adapun lahan yang dibebaskan akan diperuntukkan sebagai fasilitas umum serta menjadi aset desa setelah pelebaran selesai.
"Akan tetapi, warga menilai, hingga kini realisasi dari kesepakatan tersebut belum berjalan maksimal," ucapnya.(add/ysp)
