Akad Nikah Online di Subang Jadi Perhatian, Mempelai Pria Ikuti Ijab Kabul dari Jepang

PASUNDANEKSPRES.ID - Akad Nikah Online di Subang menjadi perhatian ratusan warga setelah pasangan Okta Firman Khoirudin bin Iwan Firmansyah dan Fadhilaini Nurul Jihad binti Dase Supriatna (alm) melangsungkan prosesi ijab kabul secara virtual. Momen yang masih tergolong jarang terjadi di tengah masyarakat tersebut berlangsung khidmat meski kedua mempelai berada di negara yang berbeda.
Prosesi akad nikah digelar di Resto Saung Silang, Kelurahan Dangdeur, Kabupaten Subang, Kamis (2/7/2026). Mempelai pria, Okta Firman Khoirudin, mengikuti prosesi dari Jepang melalui sambungan video daring karena masih bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Sementara itu, mempelai perempuan, Fadhilaini Nurul Jihad, hadir langsung di lokasi bersama keluarga dan para tamu undangan.
Meski dipisahkan jarak ribuan kilometer, prosesi ijab kabul berlangsung lancar dan penuh khidmat. Kehadiran teknologi komunikasi memungkinkan seluruh rangkaian akad nikah berjalan dengan baik tanpa mengurangi kesakralan momen pernikahan.
Bertindak sebagai penghulu sekaligus amil nikah, Ustaz Yayat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kalijati menjelaskan bahwa akad nikah secara virtual diperbolehkan selama seluruh rukun dan syarat sah pernikahan dalam syariat Islam terpenuhi.
Menurutnya, perkembangan teknologi dapat menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi kendala jarak atau kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan hadir di tempat yang sama. Namun, keabsahan akad tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan agama serta administrasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, khutbah nikah disampaikan oleh Dr. Dede Rubai Misbahul Alam, M.Pd. Ia menegaskan bahwa akad nikah secara virtual bukanlah hal baru karena telah banyak dilakukan sejak masa pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah daring telah memiliki landasan hukum berdasarkan pandangan para ulama serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tahun 2021. Dengan dukungan teknologi komunikasi yang semakin maju, akad nikah online dapat dilaksanakan secara sah selama seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi.
Meski demikian, Dr. Dede mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi nilai kesakralan sebuah pernikahan. Menurutnya, akad nikah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjaga adab, serta mematuhi seluruh ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, mempelai perempuan, Fadhilaini Nurul Jihad, mengungkapkan keputusan melangsungkan akad nikah secara online diambil karena dirinya dan sang suami sama-sama bekerja di Jepang. Kondisi tersebut membuat keduanya kesulitan mengatur waktu cuti secara bersamaan untuk pulang ke Indonesia.
Selain itu, proses pengurusan administrasi pernikahan di luar negeri dinilai cukup rumit. Karena itu, pasangan tersebut memilih memanfaatkan teknologi agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara sah sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
"Kami sama-sama bekerja di Jepang sehingga sulit mengurus administrasi pernikahan di luar negeri dan mengatur waktu cuti bersama. Harapan kami, ketika nanti kembali bersama di Jepang, kami sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah sehingga dapat hidup bersama dalam keadaan yang dihalalkan oleh Allah SWT," ujar Fadhilaini.
Akad Nikah Online di Subang ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Selain menghadirkan pengalaman berbeda, prosesi tersebut membuktikan bahwa perkembangan teknologi dapat menjadi solusi bagi pasangan yang terpisah jarak, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama maupun aturan yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi gambaran bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan akad nikah, selama seluruh persyaratan hukum dan syariat Islam dipenuhi. Dengan demikian, pasangan yang bekerja atau tinggal di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk melangsungkan pernikahan secara sah tanpa harus menunggu waktu yang lama. (znl)
