Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anggaran Terbatas, Revitalisasi Pasar di Subang Kandas

H
HubaEditor: Huba
|08:46 WIB
Bagikan:
Anggaran Terbatas, Revitalisasi Pasar di Subang Kandas
TATA: Pasar Pujasera Subang nampak tidak tertata. Semestinya, pasar yang berada di pusat kota ini ditata dengan baik.

SUBANG-Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mengungkap soal rencana revitalisasi pasar.

Kabid Perdagangan DKUPP Subang, Lita Pelitiani menyebutkan, saat ini terdapat 12 pasar di Kabupaten Subang yang masih dikelola oleh dinas.

"Di Kabupaten Subang ada 15 pasar, dan yang sudah diserahkan ke BUMD PT Subang Sejahtera (SS) ada 3 pasar. Jadi saat ini yang dikelola oleh DKUPP sebanyak 12 pasar," ucapnya. 

Adapun 3 pasar yang sudah diserahkan kepada PT SS, yakni Pasar Pertokoan Pujasera Subang, Plaza Pagaden, serta PTC Pamanukan. 

Sementara itu, Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana menyampaikan, sampai dengan saat ini terdapat beberapa pasar yang telah dilakukan revitalisasi hasil kerjasama dengan pihak eksternal. 

"Yang sudah direvitalisasi yaitu Pasar Purwadadi blok A yang di bagian depan, dan Pasar Pagaden. Itu sudah dikerjasamakan dengan pihak kedua," ucapnya. 

Selain itu, terdapat beberapa pasar di Subang yang dibangun berkat bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Adapun yang dibangun oleh pihak kementrian, yaitu Pasar Sagalaherang, Pasar Ciasem dan Pasar Cisalak, kemudian yang dibangun dengan bantuan provinsi yaitu Pasar Pusakanegara," ucapnya. 

Ketika ditanya mengenai rencana revitalisasi pasar lainnya, Dudi mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada. 

"Untuk sementara pasar yang lainnya belum ada (revitalisasi pasar)," ucapnya. 

Namun, ia mengungkapkan pihak DKUPP Subang sebelumnya telah mengajukan Pasar Pabuaran untuk direvitalisasi, tapi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut lagi. 

"Untuk sementara Pasar Pabuaran, namum belum ada kabar. Tapi pernah diajukan ke provinsi," ucapnya. 

Dudi mengungkapkan alasan kenapa selama ini pembangunan dan revitalisasi pasar di Kabupaten Subang masih membutuhkan bantuan serta kerjasama dari berbagai pihak, sebab pihak Pemda dalam hal ini DKUPP memiliki keterbatasan anggaran untuk itu. 

Oleh karena itu, tiga pasar yang sebelumnya disebutkan diserahkan kepada PT SS dengan menggunakan Sistem Bangun guna Serah (BGS). Ini merupakan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain (investor), yang memberikan hak kepada investor untuk membangun dan mengoperasikan suatu aset yang dalam hal ini pasar selama jangka waktu tertentu. 

Aset tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.  

"Karena anggaran untuk itu terbatas, maka dari itu kita menunggu pihak kedua atau ketiga yang siap. Akan tetapi kalau pun ada bantuan yang cukup dari pemerintah pusat atau pun provinsi kita bisa melakukan eksekusinya secara langsung," ucapnya.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline8 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat9 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta9 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle10 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang10 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta10 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta10 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang10 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang10 jam lalu