Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Beli Gas Tunjukkan KTP Sudah Berlaku di Subang

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Aturan Beli Gas Tunjukkan KTP Sudah Berlaku di Subang
RAPAT: Hiswana Migas DPC Subang saat membahas pemberlakuan pembelian gas dengan menunjukkan KTP. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Meskipun Peraturan Presiden terkait pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP belum ditandatangani, penerapan tersebut telah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Subang.

Pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP telah diterapkan di Kabupaten Subang, di mana masyarakat yang hendak membeli gas di pangkalan diminta untuk menunjukkan KTP mereka, yang kemudian dimasukkan ke Merchant Apps.

"Implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP di Subang sudah mencapai lebih dari 90 persen," ungkap Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditia Rachman kepada Pasundan Ekspres, Selasa (30/1).

Teddi menjelaskan, penerapan digital ini sudah dilakukan oleh pangkalan-pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sejak tahun 2023. Meskipun masih ada konsumen yang membeli gas tanpa menunjukkan KTP, aturan tersebut diharapkan akan menjadi kebiasaan dengan waktu.

Menurut Teddi, aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari PJ Bupati Subang, yang menegaskan bahwa masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas elpiji, dan pangkalan wajib melaksanakan aturan tersebut.

"PJ Bupati Subang telah mengedarkan surat ke lebih dari 1000 pangkalan, menegaskan pemberlakuan aturan tersebut," tambahnya.

PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, menyatakan pentingnya mematuhi aturan pemerintah pusat untuk menyukseskan program pembelian gas subsidi 3 kilogram. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Saya minta semua pihak ikut menyukseskan program pemerintah," katanya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah pusat telah menerapkan pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP. Pertamina mengancam akan memberikan sanksi penutupan usaha bagi pangkalan gas yang tidak menerapkan aturan tersebut, termasuk bagi yang menjual gas tanpa NIK.

"Dalam mengikuti aturan tersebut, kami siap menutup agen dan pangkalan gas yang melanggar," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina, Alfian Nasution.(ygo/ysp) 

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle1 jam lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional2 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle2 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional3 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga3 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional3 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang3 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang4 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang4 jam lalu