Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Beli Gas Tunjukkan KTP Sudah Berlaku di Subang

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Aturan Beli Gas Tunjukkan KTP Sudah Berlaku di Subang
RAPAT: Hiswana Migas DPC Subang saat membahas pemberlakuan pembelian gas dengan menunjukkan KTP. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Meskipun Peraturan Presiden terkait pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP belum ditandatangani, penerapan tersebut telah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Subang.

Pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP telah diterapkan di Kabupaten Subang, di mana masyarakat yang hendak membeli gas di pangkalan diminta untuk menunjukkan KTP mereka, yang kemudian dimasukkan ke Merchant Apps.

"Implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP di Subang sudah mencapai lebih dari 90 persen," ungkap Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditia Rachman kepada Pasundan Ekspres, Selasa (30/1).

Teddi menjelaskan, penerapan digital ini sudah dilakukan oleh pangkalan-pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sejak tahun 2023. Meskipun masih ada konsumen yang membeli gas tanpa menunjukkan KTP, aturan tersebut diharapkan akan menjadi kebiasaan dengan waktu.

Menurut Teddi, aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari PJ Bupati Subang, yang menegaskan bahwa masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas elpiji, dan pangkalan wajib melaksanakan aturan tersebut.

"PJ Bupati Subang telah mengedarkan surat ke lebih dari 1000 pangkalan, menegaskan pemberlakuan aturan tersebut," tambahnya.

PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, menyatakan pentingnya mematuhi aturan pemerintah pusat untuk menyukseskan program pembelian gas subsidi 3 kilogram. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Saya minta semua pihak ikut menyukseskan program pemerintah," katanya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah pusat telah menerapkan pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP. Pertamina mengancam akan memberikan sanksi penutupan usaha bagi pangkalan gas yang tidak menerapkan aturan tersebut, termasuk bagi yang menjual gas tanpa NIK.

"Dalam mengikuti aturan tersebut, kami siap menutup agen dan pangkalan gas yang melanggar," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina, Alfian Nasution.(ygo/ysp) 

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu