Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:30 WIB
Bagikan:
Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!
Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan LPG subsidi tidak lagi bisa dilakukan melalui pengecer, melainkan hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina.

Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg setelah pengecer dilarang menjualnya?

Simak langkah-langkah berikut agar tetap bisa mendapatkan LPG melon dengan mudah!

Cara Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran, khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut langkah-langkah membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi:

Cari pangkalan LPG 3 kg terdekat

1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di HP.

2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat.

3. Pilih pangkalan LPG 3 kg yang paling dekat dengan lokasi Anda.

4. Klik Rute untuk mendapatkan arah menuju pangkalan.

5. Pastikan pengaturan lokasi di HP Anda aktif untuk memudahkan pencarian.

Bawa KTP atau NIK saat membeli

Tunjukkan KTP atau sebutkan NIK kepada petugas pangkalan.

Pastikan data Anda sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.

Beli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hindari membeli di tempat yang menjual di atas HET.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan berarti LPG 3 kg langka. Proses distribusi hanya dialihkan dari pengecer ke pangkalan agar harga tetap stabil dan sesuai aturan.

Bahlil juga menyarankan agar pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Caranya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin resmi.

Meski pengecer tidak lagi menjual LPG 3 kg, masyarakat tetap bisa membelinya dengan mudah di pangkalan resmi Pertamina.

Pastikan membawa KTP atau NIK, cari lokasi pangkalan terdekat, dan beli sesuai dengan HET yang ditetapkan.

Jangan lupa bagikan informasi ini agar makin banyak orang tahu cara membeli LPG 3 kg yang benar setelah aturan baru diberlakukan!

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga2 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini2 jam lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat3 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline6 jam lalu
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline7 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional8 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline15 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional17 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional17 jam lalu