Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bejat! Tersangka Kasus Pemerkosaan di Sukabumi Tertangkap Setelah Dipancing oleh Korban

R
Ranny MartinaEditor: Yusup Suparman
|14:33 WIB
Bagikan:
Bejat! Tersangka Kasus Pemerkosaan di Sukabumi Tertangkap Setelah Dipancing oleh Korban
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Sukabumi Tertangkap Setelah Dipancing oleh Korban

PASUNDAN EKSPRES - Seorang pemuda berusia 18 tahun yang melakukan pemerkosaan di Sukabumi akhirnya ditangkap polisi setelah  melarikan diri.

Seorang pemuda berinisial UM  ditangkap pada Sabtu 16 Desember 2023 oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi

UM ditangkap pada malam hari setelah melarikan diri. Dia diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur.

"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB," dibahas oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dikutip dari JPNN, Selasa (19/12/2023).

UM sempat buron selama seminggu sebelum ditangkap. Polisi kemudian memasukkan UM ke dalam daftar pencarian orang (disebut juga DPO).

Dalam pelariannya, UM  berpindah-pindah dan  tinggal di rumah saudaranya.

Beberapa waktu lalu, polisi mendapat informasi dari seorang saksi – ibu korban. Ibu korban melaporkan UM mendatangi rumahnya pada malam  atau dini hari.

Polisi kemudian melakukan pengawasan di lokasi kejadian. Setelah pengawasan terus menerus, tersangka akhirnya muncul.

Saat itulah polisi yang bertugas segera menangkap UM. Sebelum strategi membujuk tersangka agar kembali ke rumah korban 

Strategi yang digunakan adalah dengan memancing korbannya. Korban memancing tersangka  ke rumahnya. Strategi ini terbukti berhasil.

UM kemudian mendatangi rumah korban. Hal ini memudahkan polisi  menangkapnya. Usai penangkapan, polisi langsung memeriksa tersangka. Namun berkali-kali UM  mengelak dan membantahnya.

Katanya dia tidak pernah memperkosa korban. Namun polisi belum kehabisan cara. Kemudian ada beberapa barang bukti yang kemudian ditunjukan kepada tersangka oleh polisi.

Setelah melihat bukti-bukti yang ada, UM akhirnya mengakui perbuatan kejinya yaitu memperkosa gadis di bawah umur. Pada akhirnya, tersangka tak bisa mengingkari perbuatannya. Dia tidak bisa menghindarinya lagi.

Sebab, sudah ada informasi dari tersangka  dan korban lain bahwa UM terlibat dalam pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

"Tersangka beralibi bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban atau tidak ikut-ikutan seperti tersangka lainnya," Ungkap AKP Bagus.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Sementara itu, tersangka ditangkap untuk  penyelidikan dan interogasi lebih lanjut.

Berita Terbaru

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional16 menit lalu
Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Nasional24 menit lalu
Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Subang1 jam lalu
PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Lifestyle1 jam lalu
Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional2 jam lalu
Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Jawa Barat2 jam lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

Headline2 jam lalu
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Nasional2 jam lalu
Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Nasional2 jam lalu