Berhari-hari Ormas Laskar Indonesia Demo di Subang, Apa yang Diinginkan?

PASUNDANEKSPRES.ID - Sudah enam hari Ormas Laskar Indonesia di bawah kepemimpinan Asep Rochman Dimyati melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Subang. Apa sebenarnya yang mereka inginkan?
Ketua Ormas Laskar Indonesia, Asep Rochman Dimyati atau yang akrab disapa ARD, menegaskan akan terus menggelar aksi damai hingga persoalan rekaman dugaan intimidasi terhadap profesi wartawan atau jurnalis di Subang terungkap secara terang benderang.
Menurut ARD, rangkaian aksi tersebut telah dilaksanakan secara bertahap pada 27–29 April 2026 dan dilanjutkan pada 4–6 Mei 2026. Aksi dilakukan di halaman Bapenda Subang.
Ia menekankan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.
“Perlu kami jelaskan bahwa kita melakukan aksi damai mulai tanggal 27 sampai 29 April, kemudian dilanjutkan tanggal 4 sampai 6 Mei. Sesuai dengan undang-undang, penyampaian pendapat di muka umum itu diatur dan dijamin oleh hukum,” ujar ARD saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.
ARD menjelaskan, aksi yang dilakukan Laskar Indonesia dipicu oleh beredarnya rekaman yang diduga memuat pembicaraan mengenai pemufakatan jahat untuk mengintimidasi profesi wartawan.
“Ini terkait adanya kegaduhan di publik mengenai rekaman-rekaman dugaan pemufakatan jahat atas intimidasi terhadap profesi wartawan atau jurnalis. Itu yang menjadi persoalan pokok kami melakukan aksi damai,” jelasnya.
Dalam rekaman tersebut, lanjut ARD, terdapat nama seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, berinisial A.
Laskar Indonesia Minta Klarifikasi
“Maka kami dari Laskar Indonesia datang untuk meminta klarifikasi terkait nama yang disebut dalam rekaman tersebut. Kami sudah bertemu langsung dengan yang bersangkutan, dan beliau membenarkan bahwa nama A yang disebut dalam rekaman itu adalah dirinya,” ungkapnya.
Meski demikian, ARD menyebut A telah menyatakan tidak pernah memerintahkan atau menyuruh pihak mana pun untuk melakukan intimidasi maupun intervensi terhadap wartawan.
“Dalam aksi pada 5 Mei, beliau menyatakan bahwa tidak pernah memerintah dan tidak pernah menyuruh untuk mengintimidasi maupun mengintervensi,” katanya.
Atas dasar itu, Laskar Indonesia mendesak ASN tersebut untuk segera melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar kebenaran dapat diungkap secara objektif.
“Kalau memang namanya disebut dan beliau merasa tidak melakukan, maka kami meminta Pak A untuk melapor. Karena beliau menyampaikan bahwa namanya dicatut, merasa tercemar, dan difitnah. Dari situ kami menuntut beliau untuk membuat laporan,” tegas ARD.
Menurutnya, langkah hukum tersebut sangat penting untuk menghentikan polemik yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kepentingannya agar kegaduhan ini terbuka. Publik menanti jawaban, karena rekaman itu sudah tersebar luas. Kegaduhan ini akan berhenti ketika yang bersangkutan melapor, sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa aktor intelektual di balik persoalan ini,” ujarnya.
ARD juga menegaskan bahwa Laskar Indonesia akan terus menyuarakan tuntutan tersebut hingga ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan aksi sampai yang bersangkutan membuka kepada publik hal-hal yang menjadi kegaduhan di Kabupaten Subang ini,” pungkasnya.(cdp/ysp)
