Biaya Pajak Tahunan Lebih Murah, Kendaraan Listrik di Subang Capai 365 Unit

PASUNDANEKSPRES.ID - Berdasarkan data dari Samsat Subang, potensi kendaraan listrik di Kabupaten Subang mencapai 365 unit, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa mengungkapkan, hingga Maret 2026 jumlah kendaraan listrik yang telah terealisasi dan terdaftar baru mencapai 47 unit.
“Kendaraan motor dan mobil listrik di Subang potensinya 365 unit. Sampai dengan Maret 2026 yang sudah realisasi 47 kendaraan,” ujar Lovita saat konfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (14/4/2026).
Lovita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik.
Salah satunya melalui pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 100 persen untuk kendaraan listrik murni.
“Kendaraan listrik (EV) di Jawa Barat mendapatkan insentif pajak signifikan, dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) dibebaskan 100 persen atau nol persen untuk kendaraan listrik murni,” jelasnya.
Meski demikian, Lovita menegaskan pemilik kendaraan listrik tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi tahunan, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Meskipun pajaknya Rp0, wajib pajak tetap membayar SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB,” tegas Lovita.
Menurut dia, biaya tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan listrik tergolong jauh lebih hemat dibanding kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
“Pemilik hanya membayar biaya administrasi tahunan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000, sehingga operasional tahunannya sangat hemat,” ujarnya.
Sebagai gambaran, lanjut Lovita, untuk kendaraan roda empat listrik seperti Hyundai Ioniq 5, total biaya perpanjangan STNK tahunan hanya berkisar Rp443 ribu.
“Total biaya perpanjangan STNK tahunan untuk mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 berkisar Rp443.000,” tutupnya.(cdp/ysp)
