Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka

H
HubaEditor: Huba
|09:11 WIB
Bagikan:
Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka
UNGKAP KASUS: Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto menjelaskan pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025 di Mapolres, Kamis (12/6/2025).

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. 

Sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan 2 wanita berhasil diamankan dalam operasi intensif yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar di Mapolres Subang, Kamis (12/6/2025).

Adapun rincian kasus di antaranya, narkotika jenis sabu 7 kasus, sediaan farmasi 3 kasus, psikotropika 2 kasus, tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan Tembakau sintetis 88,49 gram,” jelasnya.

Barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.

Endar mengatakan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah Kecamatan Subang 9 kasus, Kecamatan Kalijati 3 kasus, Kecamatan Dawuan dan Binong masing-masing 2 kasus, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran masing-masing 1 kasus.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar. 

AKP Udiyanto menambahkan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutupnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional10 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional10 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline11 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline12 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang14 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline15 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle15 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional16 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 jam lalu