Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka

H
HubaEditor: Huba
|09:11 WIB
Bagikan:
Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka
UNGKAP KASUS: Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto menjelaskan pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025 di Mapolres, Kamis (12/6/2025).

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. 

Sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan 2 wanita berhasil diamankan dalam operasi intensif yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar di Mapolres Subang, Kamis (12/6/2025).

Adapun rincian kasus di antaranya, narkotika jenis sabu 7 kasus, sediaan farmasi 3 kasus, psikotropika 2 kasus, tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan Tembakau sintetis 88,49 gram,” jelasnya.

Barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.

Endar mengatakan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah Kecamatan Subang 9 kasus, Kecamatan Kalijati 3 kasus, Kecamatan Dawuan dan Binong masing-masing 2 kasus, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran masing-masing 1 kasus.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar. 

AKP Udiyanto menambahkan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutupnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline1 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline2 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang4 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle5 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional5 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga6 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga9 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini9 jam lalu