Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara Memohon Hukuman 6 Tahun Saja Pasca Bangkrut

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|09:30 WIB
Bagikan:
Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara Memohon Hukuman 6 Tahun Saja Pasca Bangkrut
Boss Kripto Terancam 100 Tahun Penjara/foto Screenshot via YouTube/@Bloomberg Television

PASUNDAN EKSPRESS - Bos Kripto yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 110 tahun, meminta agar hukuman yang dijatuhkan hanya sekitar 6,5 tahun.

Pengacara Sam Bankman-Fried, Mark Mukasey, berpendapat bahwa hampir seluruh dana nasabah FTX akan dipulihkan, sehingga ia memohon kepada Hakim Lewas Kaplan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

BACA JUGA:Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Pada bulan November tahun lalu, SBF dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan konspirasi oleh juri.

Kasus tersebut disebut oleh jaksa sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

 

Meskipun dinyatakan bersalah, SBF akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa kesalahannya terletak pada manajemen FTX, bukan pada niat untuk mencuri dana nasabah.

 

Hukuman akan dijatuhkan oleh Hakim Kaplan pada 28 Maret.

Permohonan keringanan yang diajukan oleh pengacara SBF didukung oleh surat-surat dukungan dari orang tua SBF, psikiater, dan pihak lainnya.

 

Orang tua SBF, Joseph Bankman dan Barbara Fried, yang merupakan dosen, mengklaim bahwa anak mereka tidak tertarik pada kekayaan material dan berjuang keras untuk memulihkan aset para nasabah FTX meskipun perusahaan mengalami kebangkrutan.

 

Mukasey menilai ancaman hukuman 100 tahun penjara sebagai "barbar" dan salah karena diasumsikan bahwa pengguna FTX kehilangan miliaran dolar AS.

Namun, dalam sidang kebangkrutan, FTX menyatakan akan mengembalikan seluruh dana nasabah.

 

Mukasey menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan seharusnya mempertimbangkan upaya SBF dalam memulihkan dana nasabah, yang telah terbukti berhasil.

BACA JUGA:Di Dewan HAM, RI Nyatakan Dukungan Penuh ke Palestina

"Penjatuhan hukuman tidak mempertimbangkan apakah Sam berencana mengembalikan semua uang. Ia berhasil melakukannya." Ungkap Mukasey seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis 29 Februari 2024.


(hil/hil)

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang39 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang44 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang4 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang6 jam lalu