BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Subang Tempuh Jalur Hukum Tindak Badan Usaha Penunggak Iuran

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengambil langkah hukum terhadap badan usaha yang menunggak pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendaftaran gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Subang pada Rabu, (28/10/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya, terkait kewajiban mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran secara tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Subang. Melalui kuasa tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan tunggakan iuran melalui jalur litigasi.
Pendaftaran gugatan sederhana ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan piutang iuran sekaligus mendorong badan usaha agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata, M. Rifi Januar Nugraha, menyampaikan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Menurutnya, pembayaran iuran bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya. Sebab, tunggakan iuran berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja dalam memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui langkah hukum ini, kami berharap para pemberi kerja semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tertib dan tepat waktu. Kami juga mengimbau seluruh badan usaha agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut, karena pada prinsipnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi," ungkap Rifi.
Ia menegaskan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Subang menjadi wujud kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendampingan yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian tunggakan iuran, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang menegaskan bahwa upaya hukum tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kewajiban finansial badan usaha, tetapi juga menjadi langkah preventif dan edukatif agar seluruh pemberi kerja semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang tertib, patuh, dan bertanggung jawab sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas," pungkasnya.(adv/znl/ysp)
