BPJS Ketenagakerjaan Subang Perkuat Sinergi Bersama Tiga Wadah PERISAI Melalui Monitoring dan Evaluasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Dalam upaya meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi dengan mitra, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Subang menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian kinerja bersama tiga wadah Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia/PERISAI) di Kabupaten Subang.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi kinerja, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi untuk mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para agen PERISAI sebagai garda terdepan dalam perluasan kepesertaan, khususnya di sektor informal.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Subang juga menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh mitra PERISAI dengan tujuan agar para agen lebih proaktif dalam menjangkau wilayah di seluruh Kabupaten Subang. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pendaftaran sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Rifi Januar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif para PERISAI dalam mendukung peningkatan coverage kepesertaan di wilayah Kabupaten Subang.
“Peran PERISAI sangat strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin kuat dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi monitoring dan evaluasi, dibahas berbagai capaian kinerja masing-masing wadah PERISAI, tantangan di lapangan, serta strategi yang dapat dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kepesertaan ke depan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pembaruan informasi terkait kebijakan terbaru, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon iuran sebesar 50 persen dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran dalam jangka waktu tertentu tanpa mengurangi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun kematian.
Pemberlakuan penyesuaian iuran ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon 50 persen berlaku untuk iuran bulan April 2026 sampai Desember 2026.
Adapun iuran program JKK untuk peserta BPU sebesar 1 persen dari dasar penghasilan. Sebagai contoh, peserta dengan rentang upah Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 memiliki iuran Rp12.000, dan setelah mendapatkan diskon menjadi Rp6.000. Dengan iuran tersebut, peserta sudah memperoleh manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja hingga kembali ke rumah, serta perlindungan terhadap penyakit akibat lingkungan kerja.
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta.
Sementara itu, iuran program JKM bagi peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan, yang setelah diskon menjadi Rp3.400. Dengan iuran tersebut, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala dengan total sebesar Rp42 juta, serta tambahan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan potongan iuran tersebut meliputi peserta BPU, khususnya sektor transportasi, terdaftar dalam program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun baru, serta iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh wadah PERISAI di Kabupaten Subang semakin solid, adaptif, dan mampu berkontribusi lebih maksimal dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja," pungkasnya.(znl/ysp)
