BPJS Ketenagakerjaan Subang Tempuh Jalur Hukum, Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang Otto Iskandardinata mengambil langkah tegas dengan membuat Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Subang.
Dalam langkah tersebut dilakukan gugatan sederhana terhadap sejumlah pemberi kerja atau badan usaha yang belum memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Subang pada 15 Oktober 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Moch. Rifi Januar N., S.H., M.H., menyampaikan, langkah litigasi ini merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh proses pembinaan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Pihaknya menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta membawa kasus ke ranah hukum tanpa melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.
“Sebelum dilakukan upaya litigasi, kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif kepada perusahaan atau badan usaha yang belum patuh. Kami telah memberikan surat pemberitahuan ketidakpatuhan dan juga melakukan proses mediasi agar perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya,” ujarnya Kepada Pasundan Ekspres.
Ia menambahkan, tindakan hukum ini diambil setelah berbagai tahapan pembinaan tidak diindahkan oleh pemberi kerja. Hal tersebut dilakukan demi menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih abai terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Langkah gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Karena kepesertaan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pemberi kerja terhadap karyawannya,” tambahnya.
Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai mitra dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan. "Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ketidakpatuhan dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil serta tertib administrasi," ungkapnya.
Selain langkah hukum, BPJS Ketenagakerjaan juga tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga melindungi pemberi kerja dari potensi risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Rifi berharap, melalui upaya litigasi ini, kesadaran dan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Subang dapat meningkat secara signifikan. Sehingga perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan bersama yang menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Ke depan, kami ingin seluruh pemberi kerja di Subang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja meningkat, perusahaan terlindungi, dan pembangunan ekonomi daerah pun dapat berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya.(adv/znl/ysp)
