Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS Ketenagakerjaan Subang Tempuh Jalur Hukum, Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|10:44 WIB
Bagikan:
BPJS Ketenagakerjaan Subang Tempuh Jalur Hukum, Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja
LANGKAH HUKUM: Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Alfian Arif Wahyuadi dan Andrian Saputro bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subang Satria Agustina S. S.H. M.H usai melakukan pendaftaran Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang Otto Iskandardinata mengambil langkah tegas dengan membuat Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Subang.

Dalam langkah tersebut dilakukan gugatan sederhana terhadap sejumlah pemberi kerja atau badan usaha yang belum memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Subang pada 15 Oktober 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Moch. Rifi Januar N., S.H., M.H., menyampaikan, langkah litigasi ini merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh proses pembinaan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Pihaknya menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta membawa kasus ke ranah hukum tanpa melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.

“Sebelum dilakukan upaya litigasi, kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif kepada perusahaan atau badan usaha yang belum patuh. Kami telah memberikan surat pemberitahuan ketidakpatuhan dan juga melakukan proses mediasi agar perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya,” ujarnya Kepada Pasundan Ekspres.

Ia menambahkan, tindakan hukum ini diambil setelah berbagai tahapan pembinaan tidak diindahkan oleh pemberi kerja. Hal tersebut dilakukan demi menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih abai terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Langkah gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Karena kepesertaan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pemberi kerja terhadap karyawannya,” tambahnya.

Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai mitra dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan. "Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ketidakpatuhan dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil serta tertib administrasi," ungkapnya.

Selain langkah hukum, BPJS Ketenagakerjaan juga tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga melindungi pemberi kerja dari potensi risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Rifi berharap, melalui upaya litigasi ini, kesadaran dan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Subang dapat meningkat secara signifikan. Sehingga perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan bersama yang menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Ke depan, kami ingin seluruh pemberi kerja di Subang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja meningkat, perusahaan terlindungi, dan pembangunan ekonomi daerah pun dapat berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya.(adv/znl/ysp)

Berita Terbaru

Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

Nasional1 jam lalu
Menuju Sekda Subang: Iwan Syahrul Tawarkan Integrasi Aplikasi untuk Benahi Kinerja Birokrasi

Menuju Sekda Subang: Iwan Syahrul Tawarkan Integrasi Aplikasi untuk Benahi Kinerja Birokrasi

Subang1 jam lalu
Menuju Sekda Subang: Rahmat Effendi Tawarkan Creative Financing dan 5 Skema untuk Percepat Pembangunan Subang

Menuju Sekda Subang: Rahmat Effendi Tawarkan Creative Financing dan 5 Skema untuk Percepat Pembangunan Subang

Subang1 jam lalu
Isu duet Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029, KDM Tegaskan Fokus Kerja di Jawa Barat

Isu duet Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029, KDM Tegaskan Fokus Kerja di Jawa Barat

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
1 Tahun Pasar Sasagara, Om Zein: Bagian Penting Gerakan Ekonomi Masyarakat

1 Tahun Pasar Sasagara, Om Zein: Bagian Penting Gerakan Ekonomi Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Pelajar Jauhi Perilaku Meyimpang, Bullying, Tawuran hingga Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Pelajar Jauhi Perilaku Meyimpang, Bullying, Tawuran hingga Knalpot Brong

Subang2 jam lalu
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Nasional2 jam lalu
Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Subang2 jam lalu
Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Purwakarta3 jam lalu
Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Lifestyle4 jam lalu