Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS Ketenagakerjaan Subang Tempuh Jalur Hukum, Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|10:44 WIB
Bagikan:
BPJS Ketenagakerjaan Subang Tempuh Jalur Hukum, Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja
LANGKAH HUKUM: Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Alfian Arif Wahyuadi dan Andrian Saputro bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subang Satria Agustina S. S.H. M.H usai melakukan pendaftaran Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang Otto Iskandardinata mengambil langkah tegas dengan membuat Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Subang.

Dalam langkah tersebut dilakukan gugatan sederhana terhadap sejumlah pemberi kerja atau badan usaha yang belum memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Subang pada 15 Oktober 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Moch. Rifi Januar N., S.H., M.H., menyampaikan, langkah litigasi ini merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh proses pembinaan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Pihaknya menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta membawa kasus ke ranah hukum tanpa melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.

“Sebelum dilakukan upaya litigasi, kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif kepada perusahaan atau badan usaha yang belum patuh. Kami telah memberikan surat pemberitahuan ketidakpatuhan dan juga melakukan proses mediasi agar perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya,” ujarnya Kepada Pasundan Ekspres.

Ia menambahkan, tindakan hukum ini diambil setelah berbagai tahapan pembinaan tidak diindahkan oleh pemberi kerja. Hal tersebut dilakukan demi menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih abai terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Langkah gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Karena kepesertaan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pemberi kerja terhadap karyawannya,” tambahnya.

Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai mitra dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan. "Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ketidakpatuhan dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil serta tertib administrasi," ungkapnya.

Selain langkah hukum, BPJS Ketenagakerjaan juga tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga melindungi pemberi kerja dari potensi risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Rifi berharap, melalui upaya litigasi ini, kesadaran dan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Subang dapat meningkat secara signifikan. Sehingga perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan bersama yang menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Ke depan, kami ingin seluruh pemberi kerja di Subang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja meningkat, perusahaan terlindungi, dan pembangunan ekonomi daerah pun dapat berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya.(adv/znl/ysp)

Berita Terbaru

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Subang15 menit lalu
Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Subang19 menit lalu
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Karawang27 menit lalu
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Nasional35 menit lalu
ADVERTISEMENT
PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional3 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle3 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle3 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle4 jam lalu
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional5 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline5 jam lalu