BPS Subang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama, 1.418 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Subang bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada para petugas yang akan menjalankan tugas pendataan ekonomi di lapangan.
Melalui PKS ini, sebanyak 1.418 petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Subang akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan masa penugasan. Perlindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya perlindungan tersebut, para petugas sensus diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman, terutama dalam menghadapi berbagai risiko saat melakukan pendataan langsung ke masyarakat maupun pelaku usaha.
Pejabat Pembuat Komitmen Badan Statistik Kabupaten Subang, Santhi Susana Dewi, menyampaikan petugas Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam menghasilkan data ekonomi yang akurat dan berkualitas.
Menurutnya, data hasil sensus akan menjadi salah satu dasar utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.
"Petugas sensus memiliki peran strategis dalam menghasilkan data ekonomi yang akurat. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan optimal," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Setiap Pekerja Miliki Hak Perindungan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Rifi Januar, mengatakan setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan pekerjaan.
"Melalui program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan menyeluruh agar para petugas dapat menjalankan tugas negara dengan lebih aman dan nyaman," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia menambahkan, kerja sama perlindungan bagi petugas Sensus Ekonomi ini merupakan bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama BPS di berbagai daerah di Indonesia.
"Penandatanganan PKS ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara BPS Kabupaten Subang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," jelasnya.
Sensus Ekonomi 2026 sendiri merupakan kegiatan pendataan nasional yang diselenggarakan oleh BPS untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi, struktur, serta potensi ekonomi Indonesia.
Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi pijakan dalam merancang kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya dukungan perlindungan jaminan sosial bagi petugas, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Subang diharapkan berjalan lancar serta mampu menghasilkan data ekonomi yang berkualitas.(adv/znl/ysp)
