Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:37 WIB
Bagikan:
Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI
Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI. (Screenshot TVR Parlemen)

PASUNDAN EKSPRES - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk mencari keadilan atas kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024.

Ujang Suherman selaku ayah Dini serta Alfika Risma selaku adik Dini mendatangi gedung DPR RI didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura.

Audiensi ini dilakukan setelah ramainya pemberitaan mengenai putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga Dini memaparkan bukti hasil otopsi dan hasil visum dalam rapat audiensi tersebut.

Adapun pihak keluarga juga menunjukkan bukti foto jenazah Dini setelah dilindas oleh mobil yang dikendarai Ronald Tannur.

Selain itu, Dimas juga menyayangkan sikap hakim yang tidak berpihak pada Dini.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak-hak almarhumah," ucap Dimas.

Hakim tersebut menyebut bahwa penyebab kematian Dini Sera Afrianti diakibatkan oleh alkohol, bukan penganiayaan.

Padahal, alkohol bukanlah penyebab kematian Dini Sera melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan seperti yang dijelaskan oleh ahli forensik yang dihadirkan di dalam persidangan.

Penjelasan yang disampaikan Dimas membuat sejumlah anggota DPR marah terhadap hakim tersebut.

"Ya Allah, biadab banget ini," ucap Habiburokhman.

"Jelas, bahwa hakim memang brengsek," timpal Sahroni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7).

Ia dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Atas hal ini, publik pun mengkritik dan mengutuk vonis hakim tersebut yang dinilai mencoreng proses penegakkan hukum di Indonesia. (inm)

Berita Terbaru

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle11 menit lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle1 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional2 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline2 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline3 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle4 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle4 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional5 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional5 jam lalu