Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Subang Tak Mau Cuma Terima Laporan, Pengelolaan Sari Ater Diminta Lebih Terbuka

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Bupati Subang Tak Mau Cuma Terima Laporan, Pengelolaan Sari Ater Diminta Lebih Terbuka
Pengunjung saat menikmati wisata di Sari Ater. Pengelolaan wisata antara Pemkab dan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027.

PASUNDANEKSPRES.ID – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak ingin hanya menerima laporan tahunan dalam pengelolaan kawasan wisata Sari Ater.

Pemkab Subang meminta pengelolaan kawasan tersebut ke depan dilakukan secara lebih terbuka, dengan kejelasan pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengelolaan, serta kepastian pembayaran pajak.

Sikap tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa perjanjian pengelolaan Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater pada Juni 2027.

Reynaldy mengatakan, Sari Ater merupakan salah satu aset yang memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Subang. Karena itu, Pemkab Subang berkepentingan memastikan aset daerah tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Karena Pemda Subang ini punya banyak aset sebetulnya, Sari Ater ada aset juga,” kata Reynaldy dalam podcast Bincang-bincang Pasundan tayang Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, Pemkab Subang tidak mempersoalkan pihak mana yang nantinya akan mengelola Sari Ater. Baik pengelolaan dilanjutkan oleh perusahaan yang ada saat ini maupun melalui perusahaan lain, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kepentingan terhadap pihak tertentu.

“Ekspektasi saya, saya tidak melihat perusahaan mau dilanjutkan Sari Ater pada nantinya atau mau perusahaan yang lain, saya tidak punya kepentingan sedikit pun,” ujarnya.

Namun, Reynaldy menegaskan kepentingan Pemkab Subang adalah memastikan mekanisme pembagian pendapatan dari pengelolaan Sari Ater berjalan secara jelas.

“Kepentingan saya hanya satu, saya ingin ketika nanti ada yang mengelola Sari Ater pembagian dividen harus jelas,” tegasnya.

Lahan Milik Pemkab Subang di kawasan Sari Ater

Selain pembagian dividen, Reynaldy meminta adanya keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengelolaan melalui dewan direksi. Menurutnya, keterwakilan tersebut penting mengingat terdapat lahan milik Pemkab Subang di kawasan Sari Ater.

“Kedua, saya tidak mau seperti sekarang yang kita tidak punya direksi di dalamnya. Karena mau tidak mau lahan Pemda di situ salah satu lahan yang sangat besar,” jelasnya.

Atas dasar itu, Reynaldy menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang tidak dapat dikompromikan Pemkab Subang dalam pengelolaan Sari Ater.

“Makanya saya sampaikan, satu yang tidak bisa dikompromi saya minta pembagian PAD yang jelas, kedua saya minta dewan direksi di dalamnya, ketiga pembayaran pajak harus jelas,” terang Reynaldy.

Ia juga menyoroti aspek transparansi keuangan dan pembukuan perusahaan. Menurut Reynaldy, laporan keuangan pengelolaan Sari Ater perlu dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang memiliki kewenangan di dalam struktur pengelolaan.

“Keuangan, pembukuan dan lain-lain harus diketahui oleh direksi yang disimpan di sana,” katanya.

Reynaldy menilai mekanisme yang berjalan saat ini belum memberikan ruang pengawasan yang optimal bagi Pemkab Subang. Sebab, pemerintah daerah selama ini disebut hanya menerima laporan pada akhir tahun.

“Yang ada sekarang kita dapat laporan saja setiap akhir tahun, tapi kan kita tidak bisa memastikan karena tidak ada direksi di dalamnya,” tuturnya.

Kontrak Berakhir Juni 2027
Masa perjanjian pengelolaan kawasan wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027.

Seiring berakhirnya masa perjanjian tersebut, aset tanah milik Pemkab Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab Subang menentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui beauty contest.

Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum dari berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987.

Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengembalian aset, telah diatur dalam perjanjian yang disepakati antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater.

“Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai,” ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Sementara PT Sari Ater juga memiliki aset tanah sekitar 13 hektare.

Kedua aset tersebut selama ini dikelola secara terpadu sebagai satu kawasan wisata hingga masa kerja sama berakhir pada Juni 2027.

Menjelang berakhirnya masa kerja sama, kata Dede, aset milik Pemkab Subang harus terlebih dahulu dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah sebelum ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya.

“Prinsipnya, aset milik Pemda harus kembali terlebih dahulu menjadi aset yang dikuasai pemerintah daerah. Setelah itu baru ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui proses yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, mekanisme pengelolaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setelah aset dikembalikan kepada pemerintah daerah, penentuan pengelola berikutnya dilakukan melalui mekanisme beauty contest.

“Kenapa tidak diperpanjang langsung? Karena aturannya memang demikian. Setelah kerja sama berakhir, pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme beauty contest secara transparan. Semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dapat mengikuti proses tersebut, termasuk PT Sari Ater. Jadi PT Sari Ater tetap memiliki kesempatan ikut bersaing kembali bersama perusahaan lainnya,” katanya.

Dede menambahkan, sebelum proses beauty contest dilaksanakan, seluruh aset milik Pemkab Subang yang selama ini menjadi objek kerja sama harus terlebih dahulu kembali dalam penguasaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama. (cdp/hdi/ysp)

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Pinjaman Kredit Pintar, Jangan Sampai Salah Langkah

Cara Membatalkan Pinjaman Kredit Pintar, Jangan Sampai Salah Langkah

Lifestyle25 menit lalu
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Nasional58 menit lalu
Apakah Subang Cocok untuk Wisata Bisnis? Ini Potensinya yang Makin Menarik

Apakah Subang Cocok untuk Wisata Bisnis? Ini Potensinya yang Makin Menarik

Lifestyle1 jam lalu
Rekrutmen AirNav Indonesia Tahun 2026 Telah Dibuka, Ini 7 Posisi yang Dibutuhkan

Rekrutmen AirNav Indonesia Tahun 2026 Telah Dibuka, Ini 7 Posisi yang Dibutuhkan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Panduan Aktivasi

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Panduan Aktivasi

Lifestyle2 jam lalu
Mahasiswa Soroti Kinerja Anggota DPRD, Kerap Absens hingga Minim Karya Pro Rakyat

Mahasiswa Soroti Kinerja Anggota DPRD, Kerap Absens hingga Minim Karya Pro Rakyat

Purwakarta2 jam lalu
Prevelensi Stunting 14,5 Persen, Abang Ijo Hapidin Optimis Ikut Perkuat PPS 2026

Prevelensi Stunting 14,5 Persen, Abang Ijo Hapidin Optimis Ikut Perkuat PPS 2026

Purwakarta2 jam lalu
Dampingi Bapanas RI, Polres Purwakarta Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga

Dampingi Bapanas RI, Polres Purwakarta Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga

Purwakarta2 jam lalu
Pelajar SMPN 1 Sukatani Purwakarta Praktik Ekstrak Pelepah Pisang

Pelajar SMPN 1 Sukatani Purwakarta Praktik Ekstrak Pelepah Pisang

Purwakarta2 jam lalu
Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

Nasional2 jam lalu