Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:00 WIB
Bagikan:
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih
Ilustrasi Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

PASUNDAN EKSPRES - Inilah cara cek DPt Online Pilkada 2024. Menjelang Pilkada 2024, masyarakat diimbau untuk memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT secara online yang mudah diakses. Berikut panduan lengkapnya:

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Sebelum memulai proses pengecekan DPT online, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif. Kedua informasi ini akan digunakan untuk proses verifikasi.  

Berikut langkah-langkahnya:  

1. Kunjungi laman resmi KPU di [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).  

2. Masukkan NIK ke kolom yang tersedia. Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan tidak keliru.  

3. Klik tombol “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah.  

4. Isi nomor WhatsApp aktif, kemudian klik “Langkah 3 / 4”.  

5. Periksa WhatsApp untuk menerima pesan dari BOT KPU. Pastikan pesan tersebut berasal dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum dengan tanda centang biru.  

6. Salin atau ketik kode verifikasi yang diberikan ke laman [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).  

7. Klik “Konfirmasi” dan tunggu beberapa saat.  

Setelah proses selesai, informasi mengenai status pemilih dalam DPT akan muncul.

Data yang ditampilkan mencakup nama pemilih, NIK, nomor KK, serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Syarat Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024  

Dilansir dari Antara, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 wajib membawa beberapa dokumen:  

- Formulir pemberitahuan pemilih
- KTP elektronik (e-KTP) atau fotokopinya, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).  

Jika tidak memiliki e-KTP atau IKD, pemilih bisa menggunakan biodata kependudukan lainnya.  

Adapun syarat untuk dapat menggunakan hak pilih, mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, adalah sebagai berikut:  

1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.  

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  

3. Berdomisili di Indonesia, dibuktikan dengan e-KTP.  

4. Berdomisili di luar negeri, dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.  

5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).  

6. Bukan anggota TNI atau Polri aktif.

Dengan memahami panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memastikan diri terdaftar dalam DPT dan siap menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Pastikan data Anda sudah sesuai untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi mendatang.

Berita Terbaru

Hari Terakhir Gebyar Layanan Extra, Jam Pelayanan Samsat Subang Buka hingga 16.00

Hari Terakhir Gebyar Layanan Extra, Jam Pelayanan Samsat Subang Buka hingga 16.00

Subang9 menit lalu
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Purwakarta Dipertanyakan

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Purwakarta Dipertanyakan

Headline21 menit lalu
Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Subang2 jam lalu
Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat12 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang12 jam lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang12 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang12 jam lalu
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle13 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang14 jam lalu