Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Curi Uang Rp80 Juta Milik Nasabah Bank di Subang, JLI dan ACA Diringkus Polisi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:51 WIB
Bagikan:
Curi Uang Rp80 Juta Milik Nasabah Bank di Subang, JLI dan ACA Diringkus Polisi
Polisi Polsek Jalancagak saat mengamaknkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

SUBANG – Tim Reskrim Polsek Jalancagak berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menargetkan seorang nasabah bank. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi, dengan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta.

Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim kepolisian.

"Kasus ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," ujarnya.

Acep menjelaskan, korban bernama Delin Damayanti (32) baru saja menarik uang tunai sebesar Rp 80 juta dari bank dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Setelah itu, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan, tanpa menyadari bahwa dua pelaku telah mengikutinya sejak keluar dari bank.

“Saat korban lengah, salah satu pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, sementara pelaku lainnya keluar dari warung dan mendekati sepeda motor korban,” terang Acep.

Menggunakan kunci astag, lanjutnya, pelaku berhasil membuka jok motor korban dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni JLI (42) dan ACA (45).

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan lis merah yang digunakan pelaku, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 4.650.000, serta alat untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi. Selain itu, barang pribadi milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel, juga turut diamankan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Acep.

Kapolsek Jalancagak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membawa uang dalam jumlah besar serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (cdp/hdi/idr)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang9 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang10 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang10 jam lalu