Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

SUBANG - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengingatkan seluruh calon kepala desa, tim pendukung, panitia, dan masyarakat agar menjaga persatuan serta menghindari konflik dalam pelaksanaan Pilkades.
Perbedaan pilihan politik, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak boleh menjadi alasan untuk merusak persaudaraan di tengah masyarakat.
“Berbeda pilihan boleh, tetapi persatuan harus tetap kita jaga. Pilkades adalah kompetisi untuk menentukan pemimpin, bukan alasan untuk memutus persaudaraan,” ungkapnya dalam kegiatan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2026 yang digelar di GOR Gotong Royong, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
Ia menekankan, Pilkades bukan sekadar proses memilih pemimpin desa, melainkan momentum bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan desa.
Karena itu, seluruh pihak diminta menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menghormati perbedaan dan meredam potensi gesekan antarpendukung.
Pada 2026, Kabupaten Subang menyelenggarakan Pilkades serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut didukung 630 tempat pemungutan suara (TPS), dengan data penduduk yang menjadi potensi pemilih sementara sebanyak 751.939 orang.
Besarnya cakupan penyelenggaraan tersebut membutuhkan kesiapan, koordinasi, dan tanggung jawab seluruh pihak. Reynaldy menegaskan, deklarasi damai tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi komitmen bersama yang diterapkan dalam setiap tahapan Pilkades.
"Saya ingatkan kepada seluruh calon kepala desa dan tim pendukung agar menghindari segala bentuk pelanggaran, intimidasi, provokasi, serta penyebaran isu yang belum terverifikasi, termasuk melalui media sosial," tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas demokrasi dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Selain menjaga kondusivitas, seluruh pihak diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan keberatan terhadap proses maupun hasil pelaksanaan Pilkades, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“Apabila terdapat keberatan terhadap proses maupun hasil pelaksanaan Pilkades, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur. Sampaikan keberatan melalui jalur yang sah dan dengan cara yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Reynaldy juga mengingatkan bahwa kemenangan dan kekalahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah kontestasi demokrasi. Para calon kepala desa diharapkan mengikuti seluruh proses dengan penuh kedewasaan serta menerima hasil penghitungan suara sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi calon yang terpilih, ia berpesan agar kemenangan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan masyarakat yang memiliki pilihan berbeda. Kepala desa terpilih memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh warga tanpa membeda-bedakan pilihan politik.
Sementara itu, bagi calon yang belum memperoleh hasil sesuai harapan, Reynaldy mengajak mereka untuk tetap berbesar hati, menghormati pilihan masyarakat, dan terus berkontribusi bagi kemajuan desa.
Ia mengatakan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga oleh sikap seluruh pihak dalam menghormati aturan, menjaga persatuan, dan menerima hasil secara dewasa.
“Siapa pun yang terpilih nantinya, seluruh masyarakat tetap memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu membangun desa dan memajukan Kabupaten Subang,” tutupnya. (cdp/ysp)
