Delapan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Terduga Maling Motor di Subang Ditangkap Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang dalam waktu kurang dari 24 jam menangkap delapan orang terduga pelaku main hakim sendiri yang menewaskan satu orang dan menyebabkan satu lainnya kritis.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari hingga subuh, sekitar pukul 01.00 WIB sampai 04.30 WIB.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi.
“Sebanyak delapan orang warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, berhasil kami amankan terkait aksi main hakim sendiri terhadap dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Ia menjelaskan, kedelapan terduga pelaku memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan dengan tangan kosong, menggunakan balok kayu, hingga meremas alat kelamin.
“Seluruh pelaku kami tangkap di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Purwadadi. Saat ini mereka telah dibawa ke Markas Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Bagus menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan sesuai prosedur dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Semua pihak yang terlibat sudah berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Subang guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pelaku. (cdp)
