Diduga Lecehkan Perempuan di Rumah Korban, Pria di Legonkulon Diamankan Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (48) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Desa Tegalurung, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai ustaz dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
RM diamankan anggota Polsek Legonkulon pada Jumat (18/9/2026) pagi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kapolsek Legonkulon IPTU Masnoah mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban.
Berdasarkan laporan awal yang diterima polisi, terduga pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan orang tua korban. Saat itu, korban disebut hendak membeli rokok di warung milik orang tuanya.
“Korban menjawab bahwa orang tuanya sedang ke pasar. Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan memeluk korban secara paksa sambil mengatakan ingin mencium korban,” kata Masnoah saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Korban yang merasa ketakutan kemudian berteriak. Terduga pelaku selanjutnya meninggalkan rumah tersebut.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.
Polsek Legonkulon Mendatangi Lokasi Kejadian
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Sekitar pukul 08.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tegalurung bersama anggota SPKT Polsek Legonkulon mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan setelah warga berdatangan ke lokasi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Masnoah.
Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, di antaranya menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, melakukan identifikasi, serta olah tempat kejadian perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, yakni satu lembar KTP dan satu lembar kartu keluarga.
Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum terduga pelaku selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (cdp/ysp)
