Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Digelar Hari Ini, Polda Jawa Barat Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:34 WIB
Bagikan:
Digelar Hari Ini, Polda Jawa Barat Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan. (Foto: Tribunnews)

PASUNDAN EKSPRES - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan yang digelar hari ini Senin, 1 Juli 2024.

Diketahui, pada hari ini Senin (1/7) Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Ini merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya Majelis Hakim menunda sidang praperadilan ini sebab pihak termohon yakni Polda Jawa Barat, tidak dapat hadir pada sidang pertama yang digelar Senin (24/6) lalu.

Adapun Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari ini (1/7).

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, pihaknya membawa tim kuasa hukum Polda Jawa Barat sebanyak 15 orang dalam sidang praperadilan ini.

"Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan kita dengan tim sekitar 15 (orang), Insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan disini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya," ucap Nurhadi kepada awak media, dilansir dari detikcom, Senin (1/7).

Agenda pertama dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini adalah pembacaan permohonan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan alasan Polda Jabar tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan pertama sebab ada agenda lain yang jadwalnya bentrok.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (25/6).

Sampai berita ini dibuat, proses sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung yang telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. (inm) 

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional43 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu