Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dilarang Putar Balik, Patuhi atau Kena Tilang! Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|10:50 WIB
Bagikan:
Dilarang Putar Balik, Patuhi atau Kena Tilang! Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Ganjil Genap Puncak Bogor, 22 Desember 2022 (Polda jJabar)

PASUNDAN EKSPRES - Operasi Ketupat 2024 telah dimulai pada 4 April 2024 untuk mengamankan arus mudik Lebaran. Salah satu program utama yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas, termasuk aturan ganjil genap.

Aturan dan Sanksi, Aturan ganjil genap berlaku mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB. Rute yang diberlakukan ganjil genap: Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal

Tanggal ganjil: kendaraan dengan nomor ganjil boleh melintas.

Tanggal genap: kendaraan dengan nomor genap boleh melintas.

Pemudik yang kebablasan karena lupa aturan ganjil genap tidak diperkenankan putar balik dan akan dikenakan tilang.

Tilang akan dikirim ke alamat STNK setelah tanggal 16 April.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline8 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta9 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang10 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta10 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta10 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang10 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang10 jam lalu
Dilarang Putar Balik, Patuhi atau Kena Tilang! Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 | Pasundan Ekspres