Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Dorong Pemanfaatan IPAL SPPG

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan kepada seluruh pemilik Sarana Prasarana Pariwisata dan Grosir (SPPG), seperti hotel, restoran besar, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan, untuk segera mengoperasikan atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku.
Kepala Bidang P2KL, Wahyudin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 2025, semua SPPG diharapkan melakukan pembangunan bak pengelolaan limbah air hasil produksi program MBG (Makan Bergizi Gratis). "Jika disesuaikan dengan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah, setiap SPPG dengan kapasitas tertentu wajib memiliki IPAL yang beroperasi optimal untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan," ujar Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Purnawarman, Kelurahan Sindang Kasih, Rabu (4/2/2026).
Dia menjelaskan, adapun manfaat lingkungan pengolahan air limbah melalui IPAL agar dapat mencegah pencemaran sungai, danau, serta sumber air tanah, sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Tindakan selanjutnya kata Wahyudin, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap seluruh SPPG dalam wilayah kerja. Dan bagi yang belum memiliki IPAL atau tidak mengoperasikannya dengan benar, akan diberikan tenggang waktu untuk perbaikan sebelum dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan.
Secara prinsip dan sesuai standar operasi teknis, Dinas LH siap memberikan panduan teknis dan informasi tentang standar IPAL yang diperlukan. Selain itu memfasilitasi pemilik SPPG dengan penyedia jasa pembuatan dan pemeliharaan IPAL yang terpercaya dan profesional tentunya. "Pemanfaatan IPAL bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan wilayah kita," lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, pemilik Yayasan SPPG dapat menghubungi bagian Pengelolaan Limbah Dinas Lingkungan Hidup melalui nomor kontak resmi atau datang langsung ke kantor dinas.(mas/sep)
