DP2KBP3A Subang Ikuti Monev Kabupaten Layak Anak Tingkat Jawa Barat

SUBANG – DP2KBP3A Kabupaten Subang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan DP2KBP3A Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat, 5-6 November 2026.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Heriyanto, bersama tim hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut Heriyanto, monitoring dan evaluasi terpadu menjadi bagian penting untuk melihat capaian sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah didorong untuk terus memperkuat komitmen dalam mengimplementasikan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Penguatan tersebut mencakup kelembagaan, kebijakan, program, hingga penganggaran yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Heriyanto menjelaskan, evaluasi pelaksanaan KLA juga mencakup lima klaster hak anak. Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Selain pemenuhan hak anak, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak juga menjadi perhatian. Di antaranya kekerasan seksual, eksploitasi, diskriminasi, perundungan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.
Menurutnya, ketersediaan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi juga diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, dan pengambilan keputusan. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi serta rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur bagi setiap kabupaten/kota.
Heriyanto berharap, monitoring dan evaluasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan untuk mengukur capaian administrasi maupun pemenuhan indikator KLA. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Dengan demikian, pemenuhan hak anak dapat diwujudkan secara nyata sehingga setiap anak memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.(red)
