Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023

H
HubaEditor: Huba
|08:50 WIB
Bagikan:
DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang PjP APBD TA 2023. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045, Kamis (4/7).

Bersamaan dengan itu juga turut digelar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD serta Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

Tedy mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah, maka telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda. 

"Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023," kata Tedy melalui rilisnya, Sabtu (6/7).

Seusai disetujui forum rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama atas penetapan dua raperda tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Pj. Wali Kota Bandung.

Tedy menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020. 

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 tugasnya belum selesai. Karena ada tahapan berikutnya yaitu proses Evaluasi Gubernur terhadap raperda tersebut. Maka untuk itu Pansus 2 tahun 2024 belum dibubarkan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir wali kota atas pengambilan keputusan terhadap dua raperda tersebut.

Adapun pandangan setiap fraksi DPRD Kota Bandung terkait Raperda tentang PjP APBD T.A. 2023 dan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 ini bisa dibaca selengkapnya di laman dprd.go.id.(adv/add/ysp)

Berita Terbaru

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang6 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional26 menit lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline30 menit lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional43 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang47 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang51 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang1 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional1 jam lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline1 jam lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu