Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Subang Sidak Pabrik Pengolah Limbah Industri di Cipeundeuy, Aktivitas Usaha Dihentikan Sementara

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|07:19 WIB
Bagikan:
DPRD Subang Sidak Pabrik Pengolah Limbah Industri di Cipeundeuy, Aktivitas Usaha Dihentikan Sementara
DPRD Subang melalui Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT CMM

SUBANG - DPRD Subang melalui Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT CMM di Cipeundeuy terkait aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan pengumpulan barang-barang limbah, meski proses perizinannya dinilai belum selesai.

Dalam sidak pada Kamis (1/10/2026), DPRD Subang bersama sejumlah dinas terkait melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi perusahaan, termasuk aktivitas operasional serta status perizinannya.

Hasil pengecekan tersebut kemudian berujung pada keputusan untuk melakukan penutupan sementara aktivitas PT CMM sampai proses perizinan perusahaan dinyatakan telah terbit dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Aniko Muhana, mengatakan langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata karena adanya sorotan masyarakat maupun pemberitaan, tetapi berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pemerintah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“ Tentu kami di dewan dan juga eksekutif bersinergi untuk membenarkan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang bisa dianggap tidak mengikuti regulasi,” kata Aniko.

Menurutnya, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, status perizinan PT CMM disebut belum selesai, sementara di lokasi sudah terdapat aktivitas berupa pengumpulan barang-barang.

Selain itu, DPRD juga melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan berukuran besar yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan limbah.

“Karena kita datang ke sini melihat langsung, izinnya belum ada, namun sudah adanya tindakan operasional berupa pengambilan barang-barang. Terus ada keluar masuk mobil-mobil besar, mobil-mobil pengumpulan limbah,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Subang bersama instansi terkait mengambil langkah penutupan sementara.

Aniko menegaskan, penutupan tersebut bukan tindakan permanen. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah proses perizinan yang dipersyaratkan telah ditempuh dan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Penutupan sementara sampai izinnya sudah terbit,” tegasnya.

Ia juga membantah apabila langkah tersebut dilakukan hanya karena adanya wartawan atau sorotan publik. Menurut Aniko, dasar tindakan DPRD dan pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi.

“Kita mengacunya pada regulasi dan tadi sudah dijelaskan juga karena kita ke sini bersama dinas-dinas terkait,” katanya.

Aniko mengingatkan agar aktivitas perusahaan tidak kembali berjalan sebelum persoalan perizinan diselesaikan. Ia menyebut pengawasan terhadap perusahaan akan tetap dilakukan secara bersama-sama.

Jika nantinya ditemukan aktivitas yang kembali tidak sesuai dengan ketentuan, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan melakukan audiensi.

“Kita jaga sama-sama saja. Nanti boleh teman-teman kalau ada sesuatu yang melanggar lagi tinggal audiensi lagi dengan kami,” ujarnya.

Menurut Aniko, langkah penertiban tersebut diharapkan mendapatkan dukungan masyarakat sekitar. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Kita harapannya tindakan kami ini pun didukung oleh masyarakat setempat dan juga teman-teman semua. Kita jaga sama-sama,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD Subang juga menyoroti rencana pemanfaatan lokasi perusahaan ke depan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana penggunaan lokasi sebagai pergudangan dan kemungkinan adanya aktivitas pengolahan.

Aniko menjelaskan, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi yang menangani perizinan dan tata ruang. Hal ini karena setiap wilayah memiliki peruntukan yang berbeda sesuai dengan zonasinya.

Menurutnya, kawasan di sekitar lokasi secara umum terbagi dalam beberapa peruntukan, yakni zona industri, zona permukiman dan zona pertanian.

“Kalau untuk gudangnya sendiri tanpa ada aktivitas pengolahan atau apa pun itu bisa dimungkinkan masuk kalau hanya untuk gudang. Tapi kalau untuk ada pengolahan dan sebagainya, itu urusan lain,” jelasnya.

Karena itu, DPRD meminta agar rencana kegiatan perusahaan benar-benar disesuaikan dengan peruntukan ruang yang berlaku.

Terlebih, pihak perusahaan disebut memiliki rencana mendatangkan mesin pada November untuk mendukung kegiatan berikutnya. DPRD meminta rencana tersebut dibicarakan kembali apabila kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai dengan zonasi lokasi.

“Kalau ingin melakukan pengolahan, ya jangan di sini. Meskipun tadi pihak perusahaan bilang bakal ada November datang mesin dan sebagainya, itu bisa dibicarakan. Jangan di sini,” tegas Aniko.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam sidak, kegiatan pengolahan limbah tidak sesuai dengan peruntukan lokasi tersebut.

“Kalau mengacu pada zonasi di sini tidak masuk untuk pengolahan limbah dan sebagainya,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga menyadari keberadaan investasi dan tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Karena itu, penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Aniko mengatakan koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPMPTSP dan instansi yang menangani tata ruang menjadi penting agar investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan ketentuan perizinan dan tata ruang.

“Investasi ini juga harus ramah, maksudnya banyak pekerja lokal yang sudah bekerja di sini,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Subang akan tetap menggunakan regulasi sebagai pijakan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Bagi DPRD, investasi tetap penting bagi daerah, tetapi pelaksanaannya harus disertai kepatuhan terhadap aturan. Penataan perizinan dan kesesuaian zonasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan aktivitas usaha.

Dengan penutupan sementara tersebut, PT CMM diharapkan menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas operasional. DPRD juga meminta agar rencana pengolahan limbah maupun penggunaan mesin nantinya tidak dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Karena kita mengacunya ke regulasi. Itu yang kita pegang teguh sampai saat ini,” pungkas Aniko.(hdi/ysp) 

Berita Terbaru

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional17 menit lalu
Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Nasional25 menit lalu
Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Subang1 jam lalu
PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Lifestyle1 jam lalu
Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional2 jam lalu
Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Jawa Barat2 jam lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

Headline2 jam lalu
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Nasional2 jam lalu
Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Nasional2 jam lalu