DPRD Subang Ungkap Cara Mengawasi Proyek Jalan: Hearing, Sidak hingga Laporan Warga

SUBANG – Keluhan soal jalan menjadi salah satu laporan yang masuk ke DPRD Subang. Dari laporan yang diterima, sekitar 20 persen berkaitan dengan kualitas jalan, sementara 80 persen lainnya menyangkut ruas jalan yang belum diperbaiki.
Laporan masyarakat tersebut menjadi salah satu pintu bagi DPRD Subang dalam mengawasi pembangunan infrastruktur, selain melalui hearing, inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan hingga memantau tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Hendra Purnawan dari Komisi III DPRD Kabupaten Subang dalam podcast Bincang-bincang Pasundan.
Hendra menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD melakukan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui hearing bersama pihak terkait. Forum tersebut digunakan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta penyelesaian pembangunan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Subang telah menangani 98,75 kilometer jalan kabupaten dengan dukungan anggaran sekitar Rp237 miliar.
Pelaksanaan program tersebut menjadi salah satu hal yang dipantau melalui fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Subang.
Selain melalui hearing, pengawasan juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah titik pembangunan melalui inspeksi mendadak atau sidak.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi pekerjaan secara langsung, termasuk kualitas infrastruktur yang telah dikerjakan.
"Untuk tidak langsung pengawasan, kami melakukan hearing sejauh mana resapan anggaran dan penyelesaian tersebut. Kemudian kami melakukan sidak langsung ke titik-titik tertentu dalam konteks melihat kualitas," ujar Hendra.
Menurut Hendra, laporan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan pembangunan. Keluhan warga mengenai kondisi jalan dapat menjadi informasi bagi DPRD untuk mengetahui persoalan infrastruktur di berbagai wilayah.
Ia menyebut sekitar 20 persen laporan yang masuk berkaitan dengan kualitas jalan. Sementara 80 persen lainnya berupa laporan mengenai jalan yang belum diperbaiki.
Ketika ditemukan persoalan, DPRD dapat memanggil Dinas Pekerjaan Umum untuk meminta klarifikasi. Komunikasi bersama perangkat daerah dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerjaan sekaligus langkah yang akan diambil.
Selain laporan masyarakat, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi bahan dalam proses pengawasan DPRD. Hendra mengatakan temuan BPK perlu dianalisis dan dipantau tindak lanjutnya.
Apabila suatu temuan belum diselesaikan, DPRD dapat terus mendorong perangkat daerah terkait agar memenuhi tindak lanjut atas temuan tersebut.
DPRD juga dapat menyampaikan persoalan kepada bupati atau wakil bupati apabila diperlukan langkah dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, pengawasan pembangunan jalan dilakukan melalui beberapa jalur. DPRD tidak hanya memperoleh informasi dari laporan administratif, tetapi juga melihat kondisi pekerjaan melalui sidak serta menerima masukan langsung dari masyarakat.
Bagi warga Subang, kondisi jalan menjadi salah satu hasil pembangunan yang paling mudah dirasakan dalam aktivitas sehari-hari. Jalan yang telah dikerjakan perlu memiliki kualitas sesuai pekerjaan yang direncanakan, sementara ruas jalan yang belum diperbaiki tetap menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan daerah.(pm/ysp)
