Dugaan Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Purwakarta Periksa Ketua Harian DPD Partai Golkar

PASUNDANEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Lalam Martakusumah, selama lebih dari 12 jam terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada Rabu (13/5/2026). Lalam diperiksa mulai pukul 10.02 WIB hingga 22.00 WIB.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta itu menjadi sorotan publik karena durasinya yang panjang serta keterkaitannya dengan kasus yang telah bergulir sejak 2024 dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Lalam, yang juga mantan anggota DPRD Purwakarta periode 2009–2014, diperiksa sebagai saksi terkait aliran aset dan dugaan penerimaan keuntungan tidak sah berupa kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Hybrid bernomor polisi D 1805 ATA yang disebut pernah digunakan oleh ARM saat menjabat Bupati Purwakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Anne Ratna Mustika pada 2025. Kehadiran Lalam diduga untuk mendalami keterkaitan peristiwa, pertukaran dokumen, serta kesepakatan yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan dan partai politik.
Saat tiba di lokasi, Lalam tampak santai dan sempat berinteraksi dengan awak media. Pria berusia 52 tahun itu melontarkan candaan, “Daripada ambil foto dari belakang, lebih baik dari depan,” sebelum memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan resmi.
“Proses pemeriksaan ini berjalan tertib. Para penyidik berupaya mengumpulkan keterangan yang akurat dan lengkap untuk memperkuat konstruksi perkara yang sudah berjalan dua tahun,” ujar salah satu sumber dari pihak kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Selama lebih dari 12 jam, tim penyidik mendalami berbagai aspek perkara, mulai dari asal-usul kendaraan yang diduga menjadi objek gratifikasi, proses penyerahan, hingga dampaknya terhadap keuangan negara dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan pemanggilan pihak lain atau penetapan tersangka.
Sementara itu, DPD Partai Golkar Purwakarta melalui salah satu kader senior yang enggan disebutkan namanya menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut secara objektif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya, kami akan mendukung keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Lalam Martakusumah dan ARM masih tercatat sebagai pimpinan Partai Golkar di Purwakarta,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu malam, Lalam Martakusumah mengatakan proses pemeriksaan berjalan baik.
“Alhamdulillah baik dan lancar,” ujarnya singkat.(mas/ysp)
