Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:37 WIB
Bagikan:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.

Masih kata Totok, Tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan asal-usul dana yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

"Sementara itu, Febrie Adriansyah atau FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," jelasnya.

Menurut Totok, penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12D dan Pasal 12B, serta ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yang kini juga diakomodasi dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DR dan FA. Ia menyebut inisial F merujuk pada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang kini diisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional6 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang6 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang7 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang7 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat11 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat14 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline15 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga15 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline16 jam lalu