Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.
Masih kata Totok, Tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan asal-usul dana yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Sementara itu, Febrie Adriansyah atau FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," jelasnya.
Menurut Totok, penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12D dan Pasal 12B, serta ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yang kini juga diakomodasi dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DR dan FA. Ia menyebut inisial F merujuk pada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang kini diisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.
