Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Enang Supriatna: Sudah Tidak Bisa Lagi Pengajuan PAW Anggota DPRD

H
HubaEditor: Huba
|08:13 WIB
Bagikan:
Enang Supriatna: Sudah Tidak Bisa Lagi Pengajuan PAW Anggota DPRD
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna menjelaskan mengenai pengajuan PAW tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis.

SUBANG-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Enang Supriatna menegaskan, pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas beberapa pertanyaan mengenai prosedur PAW untuk anggota dewan yang meninggal dunia atau terlibat kasus hukum. 

Diketahui, beberapa waktu lalu Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Indra Lesmana meninggal dunia. Sementara itu, jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis pada Oktober 2024.

"Jadi, untuk mengajukan PAW itu harus enam bulan sebelum masa jabatan habis. Setelah itu, tidak bisa," jelas Enang Supriatna kepada Pasundan Ekspres.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian  pemerintahan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi. 

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan bagian tetap pemerintahan, bahwa tidak bisa melakukan PAW di akhir masa jabatan anggota dewan beberapa bulan lagi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Enang juga menyampaikan pesan penting kepada anggota DPRD Subang yang masih menjabat, meskipun masa jabatan mereka hanya tersisa tiga bulan lagi. 

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang belum terealisasi. 

"Pesan saya untuk anggota DPRD Subang, walaupun masa jabatan tersisa tiga bulan lagi, yang pasti DPRD masih banyak melakukan kerja membuat Perda yang masih belum terealisasi," tuturnya.

Ia berharap, setelah pelantikan anggota dewan yang baru, mereka bisa langsung bekerja dengan maksimal sesuai dengan tiga fungsi utama dewan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

"Mudah-mudahan dewan yang sudah dilantik nanti bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tiga fungsi dewan," tutupnya.

Enang Supriatna menekankan pentingnya memahami dan mematuhi prosedur PAW serta tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatan berakhir.(cdp)

Berita Terbaru

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang7 menit lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang45 menit lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang45 menit lalu
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang1 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle2 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle2 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle3 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional4 jam lalu
Bukan Cuma Gaspol! Honda Bawa CRF150L ke TRABAS Merdeka 23, Jalur Tanah Jadi Panggung Adventure

Bukan Cuma Gaspol! Honda Bawa CRF150L ke TRABAS Merdeka 23, Jalur Tanah Jadi Panggung Adventure

Nasional4 jam lalu