Gak Boleh Asal-asalan, Seleksi Posisi Kepala Dinas dan Sekretaris DPRD Harus Sesuai Kompetensi

PASUNDANEKSPRES.ID – Saat ini Pemkab Subang tengah menyeleksi ASN untuk menempati posisi kepala dinas dan sekretaris DPRD. Masyarakat dan akademisi menekankan agar seleksi ini tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang mumpuni.
Salah satu aktivis Subang Ulul Fahmi Fauzy mengatakan, diperlukan proses seleksi yang benar-benar menjamin objektivitas, profesionalitas, dan transparansi.
Dia mengatakan, masyarakat Subang menaruh harapan besar terhadap proses seleksi terbuka, terutama agar pejabat yang terpilih adalah figur yang kompeten serta memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses seleksi terbuka tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, mulai dari tahapan seleksi, kualifikasi peserta, hingga hasil penilaian.
“Harus benar-benar terbuka dan transparan, jangan ada praktik transfer-transferan. Ini yang harus dijaga,” tegas Ulul Fahmi kepada Pasundan Ekspres Selasa (18/11/2025).
Ulul juga mengingatkan agar seleksi jabatan tidak dilakukan secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis dan pengalaman calon pejabat.
Ulul memberi contoh kasus yang kerap terjadi di berbagai daerah di mana seseorang ditempatkan pada jabatan yang tidak linier dengan kompetensinya.
Dia menyebut, “Jangan sampai tiba-tiba bidan jadi camat. Ini kan tidak masuk akal dan merugikan pelayanan publik. Jabatan struktural harus diisi oleh orang yang menguasai tugas pokok dan fungsinya.”
Lebih lanjut, Ulul menilai profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu kunci kemajuan daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah Kabupaten Subang untuk benar-benar menjadikan open bidding sebagai momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pemilihan pejabat eselon II, menurutnya, harus bebas dari campur tangan politik, kedekatan personal, maupun kepentingan tertentu yang bisa merusak etika birokrasi.
“Subang ini perlu pejabat yang mumpuni, punya visi, dan punya kemampuan manajerial. Kalau proses seleksinya saja tidak dijaga, maka hasilnya tidak akan maksimal. Kita butuh pejabat yang benar-benar bisa bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah berani menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga objektivitas dan integritas seleksi. Menurutnya, langkah tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional.
Lima Kriteria Kepala Dinas dan Sekteratis DPRD
Diketahui, sebanyak 42 ASN tengah berlomba menjadi kepala dinas dan sekretaris DPRD. Hal ini terlihat dalam Seleksi Tes Gagasan Tulis JPTP yang berlangsung di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) Subang, Senin (17/11/2025) lalu.
Terdapat delapan jabatan yang diincar oleh sejumlah ASN tersebut, diantaranya yakni Jabatan Sekretaris DPRD Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Lalu, siapakah yang seharusnya layak untuk menduduki kursi-kursi kosong tersebut dan menjalankan roda kepemerintahan Kabupaten subang sesuai dengan tupoksi kerjanya masing-masing?
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) Dr Gugyh Susandy SE MSI CBM berpendapat, terdapat beberapa kriteria yang diperlukan oleh seorang JPTP di Kabupaten Subang.
"Menurut studi terbaru tentang kompetensi inti untuk pejabat daerah, terdapat lima kompetensi utama yang dibutuhkan, baik untuk Kepala Dinas, maupun Sekretaris DPRD," ucapnya.
Kompetensi pertama, yakni kepemimpinan transformasional untuk mendorong perubahan organisasi. Berdasarkan studi Suryana dan Wijayanti pada tahun 2023 yang dikutip Gugyh, bahwa hal ini merujuk pada kemampuan seorang pemimpin untuk menginspirasi dan memotivasi staf agar melampaui kepentingan pribadi demi kebaikan organisasi.
Kedua, adalah memiliki kemampuan analisis kebijakan untuk merespons dinamika lokal. Kemampuan ini dibutuhkan untuk menganalisis masalah publik secara sistematis, merumuskan berbagai opsi kebijakan, dan mengevaluasi dampak dari kebijakan yang sudah atau akan diterapkan.
Ketiga yaitu memiliki literasi digital dalam Implementasi e-government. Berdasarkan penelitian dari Hartono dan Setiawan pada tahun 2023 yang dikutip Gugyh, pemahaman dan kemampuan menggunakan teknologi digital dibutuhkan Subang saat ini untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik (e-government).
Keempat, yaitu memiliki kecerdasan emosional untuk mengelola konflik politik. Berdasarkan penelitian dari Nurhayati dan Darmaji pada tahun 2021 yang dikutip Gugyh, dengan kemampuan ini pejabat dapat mengenali, memahami, dan mengelola emosi diri sendiri serta memahami emosi orang lain (empati), terutama dalam konteks interaksi yang penuh tekanan dan perbedaan pendapat (konflik politik).
Terakhir, yakni memiliki keberanian dalam penguatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan berbasis kinerja. Ini adalah komitmen untuk bertanggung jawab atas hasil kerja dan penggunaan sumber daya, yang dicapai melalui penetapan indikator kinerja yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terstruktur.(hdi/fsh/ysp)
