Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Wilayah, Imbas Aturan Baru?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:02 WIB
Bagikan:
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Wilayah, Imbas Aturan Baru?
Gas Elpiji 3 Kg (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Masyarakat kini mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kelangkaan gas elpiji 3 kg ini diperkirakan sudah terjadi sejak seminggu lalu di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan masih banyak kota-kota lainnya.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg itu di sejumlah wilayah.

Namun, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait gas elpiji 3 kg yang kini tidak lagi dijual ke pengecer per 1 Februari 2025.

Adapun pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1).

Menurut Yuliot, pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelasnya.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi gas elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen.

Kemungkinan sejumlah warung eceran, warung sembako, atau toko kecil tidak lagi diperbolehkan menjual 'gas melon' ini.

Yuliot menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. 

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. (inm)

Berita Terbaru

Penampakan Gerbang Gedung Sate Bandung yang Disebut Mirip Kerajaan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Penampakan Gerbang Gedung Sate Bandung yang Disebut Mirip Kerajaan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jawa Barat12 jam lalu
Cara Menyembunyikan Jumlah Like dan Share Instagram, Klik Ini!

Cara Menyembunyikan Jumlah Like dan Share Instagram, Klik Ini!

Lifestyle13 jam lalu
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Nasional14 jam lalu
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Lifestyle15 jam lalu
ADVERTISEMENT
Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Olahraga16 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Nasional17 jam lalu
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Nasional17 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lifestyle17 jam lalu
Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Subang17 jam lalu
Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional17 jam lalu