Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo, Menuntut Rp7,5 Miliar

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|12:23 WIB
Bagikan:
Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo, Menuntut Rp7,5 Miliar
Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo, Menuntut Rp7,5 Miliar (Image From: Kabar24 - Bisnis.com)

PASUNDAN EKSPRES - Gugatan orang tua Brigadir J dilayangkan untuk Ferdy Sambo. Pihak keluarga dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosuhua Hutabarat (J) telah mengajukan gugatan perdata terkait kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polrsi Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan pada tahun 2022 silam. 

Gugatan Orang Tua Brigadir J Dilayangkan untuk Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak selaku kedua orang tua Brigadir J menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp7,5 miliar dan Rp500 miliar kepada terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) sebagai pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan bahwa gugatan tersebut sebenarnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak hari Selasa, 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri: Tidak Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

BACA JUGA:KPAI Desak Polres Tangerang Selatan Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

Sidang perdana seharusnya telah dimulai pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Namun, pihak tergugat dan para perwakilan, serta para tergugat tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Sehingga, ketua majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan sidang hingga tanggal 19 Maret 2024.

“Gugatan ini bukan yang terkait dengan hak restitusi (ganti rugi korban). Karena kalau restitusi itu kan ada yang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tetapi ini terkait dengan PMH (perbuatan melawan hukum) atas pembantaian yang dilakukan oleh orang yang mampu. Dan pihak-pihak tergugat ini, kami masukkan semua, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pihak-pihak dari pemerintah, secara tanggung renteng,” kata Kamaruddin, dikutip dari Republika, Rabu (28/2/2024). 

Kamaruddin menjelaskan bahwa keluarga Brigadir J mengajukan gugatan karena mereka telah mengalami kerugian akibat kematian Yosua Hutabarat yang disebabkan oleh para terpidana.

Sebagai informasi, terdakwa Sambo dan rekannya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bawahannya. Mereka telah divonis penjara seumur hidup dan dieksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal, juga telah dieksekusi dan ditahan di Lapas yang sama dengan Sambo.

Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Ricky Rizal, di sisi lain, akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Adapun Putri Candrawathi akan dieksekusi dan menjalani masa penjara selama 10 tahun.

(ipa)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu