Guru PAI pada Jenjang TK di Subang Masih Terbatas

PASUNDANEKSPRES.ID – Ketersediaan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Taman Kanak-kanak (TK) Kabupaten Subang masih terbatas. Dari 353 satuan pendidikan TK yang tercatat, baru 85 guru PAI yang terdata. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang pun mendorong pemerintah daerah membuka formasi khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik agama di jenjang pendidikan anak usia dini.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan pemerataan tenaga pendidik agama di Kabupaten Subang. Meski secara umum jumlah guru PAI dari jenjang TK hingga SMA/SMK dinilai mencukupi, distribusinya belum merata di seluruh satuan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Kasi PAI Kemenag Kabupaten Subang, H. Mohamad Sopiadi, S.Ag., M.A.P., mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik, tetapi juga kesempatan guru TK untuk memperoleh status kepegawaian dan mengikuti program sertifikasi profesi.
Menurutnya, selama ini kesempatan pengangkatan guru melalui jalur aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih banyak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan guru pada jenjang SD dan SMP. Akibatnya, guru TK yang telah diangkat terkadang berpindah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar.
“TK itu paling banyak yang tidak ada guru PAI. Ini juga mungkin nanti bisa menjadi masukan ke pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan agar dibuka formasi guru PAI untuk TK,” ungkapnya.
Guru PAI Yang Memenuhi Kualifikasi
Ia menjelaskan, pada sejumlah TK, pembelajaran agama tetap dilaksanakan oleh guru kelas. Materi yang diajarkan di antaranya pengenalan doa sehari-hari, hafalan surat pendek, serta pembiasaan perilaku keagamaan sejak dini. Namun, pengajaran tersebut belum tentu dilakukan oleh guru PAI yang memenuhi kualifikasi formal sesuai persyaratan profesi.
Menurutnya, keberadaan guru PAI yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan penting untuk mendukung pembelajaran agama yang terarah dan berkelanjutan. Pendidikan agama juga merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Kemenag Subang berharap Pemerintah Kabupaten Subang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan guru PAI di jenjang PAUD. Salah satu langkah yang dinilai perlu dipertimbangkan ialah pembukaan formasi khusus serta pemetaan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan jumlah satuan pendidikan dan kebutuhan pembelajaran.(znl/ysp)
