Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Februari 2026 Turun Rp 14.000, Buyback Ikut Melemah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|10:48 WIB
Bagikan:
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Februari 2026 Turun Rp 14.000, Buyback Ikut Melemah
Emas Antam. (Foto: Rakyat Merdeka)

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin (16/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp 14.000 per gram.

Saat ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.940.000, turun dari posisi sebelumnya Rp 2.954.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp 2.728.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar. Selain itu, transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam terbaru

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.520.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.940.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.820.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.705.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.475.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 28.895.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 72.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 144.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 288.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 720.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.440.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.880.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang2 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang2 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang2 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline4 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline5 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle5 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional6 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga7 jam lalu