Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ipda T Ditetapkan sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tidak Ditahan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|20:55 WIB
Bagikan:
Ipda T Ditetapkan sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tidak Ditahan
TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ( SumberFoto: Dwiky Maulana Vellayati)

PASUNDAN EKSPRES - Ipda T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Meski berstatus tersangka, Ipda T tidak ditahan. "Tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Jules menjelaskan bahwa Ipda T tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHPidana tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Selain itu, Ipda T saat ini sudah diturunkan jabatannya dari Kanit Resmob Polres Subang menjadi Banin.

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Subang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah persidangan terhadap tersangka utama Yosep Hidayah dan M Ramdanu, di mana terungkap bahwa Ipda T berperan dalam merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti-Amel.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Ipda T menyuruh saksi untuk menguras air di bak mandi TKP, yang dilakukan pada awal munculnya kasus ini. Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda T masuk ke TKP untuk mengambil foto lokasi. Pada sore hari di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Ipda T kembali masuk ke TKP. Keesokan harinya, tanggal 19 Agustus 2021, Ipda T kembali ke TKP sekitar pukul 10.00 WIB dan meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi karena pengurasan sebelumnya belum selesai.

"Pada tanggal 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," jelas Jules. Ia menambahkan bahwa pengurasan bak mandi dilakukan secara bertahap dan belum selesai pada tanggal 18 Agustus, sehingga dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus hingga bak mandi benar-benar kosong.

Kasus ini menarik perhatian publik karena upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi yang seharusnya membantu mengungkap kebenaran. Hingga kini, penyelidikan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat terus berlanjut.

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga24 menit lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat1 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline2 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional6 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline13 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional15 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional15 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline17 jam lalu