IRDA Subang Ingatkan Calon Kades: Jangan Hanya Siap Menang, Pahami Tata Kelola dan Keuangan Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Para calon kades di Kabupaten Subang diingatkan tidak hanya mempersiapkan diri untuk memenangkan kontestasi Pilkades, tetapi juga harus memahami tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang, Herdi, yang menilai dua aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan pemerintahan desa.
Menurut Herdi, kepala desa memiliki tanggung jawab memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.
“IRDA punya tugas bagaimana agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan seluruh aturan main. Ada dua hal, yaitu tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan. Dua-duanya saling terkait dalam rangka menyukseskan pembangunan di pemerintahan desa,” ujar Herdi saat diwawancarai wartawan Pasundan Ekspres pada (24/9/2026).
Ia menilai calon kepala desa, terutama yang baru pertama kali mengikuti kontestasi, perlu mulai mempelajari aturan pemerintahan desa sejak sebelum terpilih.
Sementara bagi calon yang sudah memiliki pengalaman, pemahaman tersebut harus terus diperbarui karena regulasi pemerintahan dan keuangan desa dapat berkembang.
“Bukan hanya sekadar mencalonkan saja. Calon yang baru pun diharapkan mulai mempelajari tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola pengelolaan keuangannya,” katanya.
Herdi menjelaskan, tata kelola pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang berjenjang, mulai dari Undang-Undang tentang Desa, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah.
Dalam praktiknya, kepala desa dan perangkat desa juga memiliki batasan serta ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk berkaitan dengan sumber daya manusia, penempatan perangkat dan pembagian tugas.
“Dari sisi organisasi, ada turunannya, baik Undang-Undang tentang Desa, kemudian PP, Permen sampai Perda. Ketaatan terhadap aturan main itu sudah jelas,” jelasnya.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Herdi menekankan pentingnya meminimalisir konflik kepentingan dalam pemerintahan desa.
Menurutnya, konflik kepentingan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran.
“Meminimalisir konflik kepentingan itu juga penting, sehingga roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar tanpa ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Persoalan pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian tersendiri. Herdi mengingatkan calon kepala desa memahami alur pengelolaan anggaran, termasuk perhitungan pajak, kewajiban perpajakan, belanja dan peruntukan anggaran.
Ia menegaskan kepala desa harus mampu memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Yang pasti, hindari korupsi. Kemudian pemborosan juga harus dihindari. Sayang sekali kalau ada pemborosan karena seharusnya anggaran yang ada bisa dibelanjakan sesuai dengan kebermanfaatannya untuk masyarakat,” tegasnya.
Menurut Herdi, tidak semua pemborosan otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi. Namun, penggunaan anggaran yang tidak efektif tetap harus dihindari karena dapat mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat.
“Usahakan pengalokasian anggaran dan pembiayaan itu berdampak positif terhadap masyarakat. Kebermanfaatannya harus optimal,” katanya.
Mengingatkan Calon Kades
Herdi juga mengingatkan calon kades agar tidak terburu-buru mengejar inovasi sebelum memahami dasar-dasar tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Baginya, inovasi dapat dilakukan secara bertahap setelah fondasi pemerintahan dan pengelolaan anggaran dipahami serta dijalankan sesuai aturan.
“Pesannya, pelajari penuh dan selalu update terhadap aturan main, baik tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pengelolaan keuangan. Proses belajarnya harus terus-menerus dan aturan itu harus ditaati,” pungkasnya.
Ia berharap kepala desa yang nantinya terpilih mampu menjalankan pemerintahan dengan tertib sehingga energi dan anggaran desa tidak habis untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
“Jangan sampai hal-hal yang sebetulnya tidak diperbolehkan oleh aturan kemudian dilaksanakan. Nanti energinya terbuang secara sia-sia,” tandasnya.(hdi/ysp)
