Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:08 WIB
Bagikan:
Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?
Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

PASUNDAN EKSPRES- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

Target Efisiensi Anggaran

Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun. Target ini terbagi menjadi dua bagian, yakni:

• Rp256,1 triliun untuk anggaran kementerian/lembaga,

• Rp50,59 triliun untuk anggaran daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan Inpres ini berjalan sesuai ketentuan, pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas utama.

Instruksi ini efektif berlaku mulai 22 Januari 2025, sementara rencana efisiensi anggaran harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Isi Inpres 1 Tahun 2025

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah poin yang mengatur pengurangan anggaran dinas dan efisiensi belanja, khususnya bagi kepala daerah:

1. Pembatasan Belanja

SeremonialGubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.

2. Pengurangan Anggaran Perjalanan

DinasAnggaran perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50%.

3. Pembatasan Honorarium

Pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dilakukan berdasarkan Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Penghapusan Belanja Non-Prioritas

Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana untuk belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Prioritas pada Pelayanan Publik

Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.

6. Selektif dalam Pemberian Hibah

Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

7. Penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah

Pemerintah menetapkan rincian penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah sebagai berikut:

• Rp13,9 triliun untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil,

• Rp15,6 triliun untuk Dana Alokasi Umum,

• Rp18,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus Fisik.

Efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa

Selain pengurangan anggaran dinas, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga mencakup kebijakan efisiensi pada Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memastikan dana benar-benar tersalurkan ke sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, serta meminimalisir kebocoran anggaran.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efisien.

Dengan pengurangan anggaran dinas serta optimalisasi belanja daerah, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas APBN dan APBD untuk kesejahteraan rakyat.

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang1 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional7 jam lalu