Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|21:52 WIB
Bagikan:
Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports
Terjerat kasus narkoba Jeixy kini bukan lagi pro player Aura Esports. (Foto: Instagram @aura.jeixy)

PasundanEkspres - Jeixy, yang sebelumnya dikenal sebagai pemain profesional di dunia esports, kini terlibat dalam kasus narkoba bersama dengan Chandrika Chika, seorang selebgram terkenal, dan empat individu lainnya. Saat ini, Jeixy beralih profesi menjadi seorang streamer game tanpa afiliasi dengan tim esports manapun.

Aura Esports, tim terakhir tempat Jeixy bermain, mengonfirmasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim sejak tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan Jeixy tidak terkait dengan Aura Esports.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi terikat kontrak sebagai pemain atau talenta dari Aura Esports sejak tahun 2023. Tindakan dan perilakunya tidak mencerminkan brand atau organisasi Aura Esports," kata pernyataan resmi Aura seperti yang dikutip oleh PasundanEkspres dari akun Instagram resmi mereka pada Rabu (24/4/2024).

Jeixy dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka telah ditetapkan," ujar Rezka di kantor polisi pada Selasa (23/4) malam.

Kelompok ini terdiri dari AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), BB (25), dan mantan pemain pro Jeixy alias AJ (27).

Polisi mengungkapkan bahwa penggunaan ganja di lingkaran mereka dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak ada tujuan tertentu seperti doping.fo

"Karena pergaulan mereka sering menggunakan narkoba, hal ini dianggap lumrah bagi mereka," tambahnya.

Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Barang bukti yang disita termasuk satu pod rokok elektronik yang berisi cairan ganja atau THC.

"Pod liquid ini digunakan secara bergantian," tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa AT, MJ, AMO, dan Chika menggunakan ganja, sementara BB dan Jeixy menggunakan sabu.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara empat tahun.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline9 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat10 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta11 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle11 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang11 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta12 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta12 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang12 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang12 jam lalu
Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports | Pasundan Ekspres