KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Pagaden

PASUNDANEKSPRES.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penutupan perlintasan sebidang ilegal di Kilometer 122 yang menghubungkan Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan operasional kereta api yang aman dan tertib.
“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujarnya.
Menurut dia, di wilayah KAI Daop 3 Cirebon saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara 42 perlintasan lainnya masih belum memiliki penjagaan resmi.
“Sepanjang tahun 2026 angka kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon masih tergolong tinggi,” kata Muhibbudin.
Karena itu, penutupan akses ilegal dinilai sebagai langkah preventif yang harus terus dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan.
Sebelum proses penutupan dilakukan, tim pengamanan dan prasarana terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Warga juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif dan perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Muhibbudin menyebut, tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.
KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Tidak Buka Perlintasan Ilegal
KAI Daop 3 Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal secara mandiri karena berpotensi menimbulkan bahaya serius. Selain itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos rel ketika sinyal peringatan kereta telah aktif.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” tutupnya. (cdp/ysp)
