Kakek di Subang Diduga Cabuli Empat Cucu Tirinya

PASUNDANEKSPRES.ID - Kakek di Subang diduga mencabuli empat cucu tirinya. Kasus ini berhasil diungkap Polres Subang.
Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia terhadap cucu tirinya sendiri di Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026) mengungkapkan, pelaku berinisial H.T (66) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap empat orang korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Pelaku merupakan kakek tiri dari para korban. Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2012 hingga April 2026,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan, serta disertai ancaman agar korban tidak mengungkapkan perbuatan tersebut kepada orang lain.
“Selain melakukan persetubuhan dan pencabulan, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh,” terang Dony.
Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Kakek di Subang Lakukan Pencabulan
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen akta kelahiran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP serta/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dony, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya. (cdp/ysp)
