Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kakek di Subang Diduga Cabuli Empat Cucu Tirinya

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|22:13 WIB
Bagikan:
Kakek di Subang Diduga Cabuli Empat Cucu Tirinya
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menunjukan barang bukti dalam konferensi pers mengenai kasus pencabulan pada Selasa (5/5/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID - Kakek di Subang diduga mencabuli empat cucu tirinya. Kasus ini berhasil diungkap Polres Subang.

Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia terhadap cucu tirinya sendiri di  Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026) mengungkapkan, pelaku berinisial H.T (66) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap empat orang korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Pelaku merupakan kakek tiri dari para korban. Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2012 hingga April 2026,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan, serta disertai ancaman agar korban tidak mengungkapkan perbuatan tersebut kepada orang lain.

“Selain melakukan persetubuhan dan pencabulan, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh,” terang Dony.

Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Kakek di Subang Lakukan Pencabulan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen akta kelahiran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP serta/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dony, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional5 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional5 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline6 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline7 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang9 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline9 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle10 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional11 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang12 jam lalu